Berita Kota Kupang
Remaja 16 Tahun di Kupang Diniaya Hingga Babak Belur, Pelaku Mesti Ditindak Tegas
Nasib malang menimpa MR (16), remaja berusia 16 tahun ini babak belur dianiaya oleh AK (20), kakak dari mantan pacaranya, RK (15).
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib malang menimpa MR (16), remaja berusia 16 tahun ini babak belur dianiaya oleh AK (20), kakak dari mantan pacaranya, RK (15).
Akibat penganiayaan itu, MR mengalami lembab pada mata kiri, gigi kiri patah, hidung bengkak dan kepala sakit serta tulang rusuk kiri sakit.
Kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AK itu terjadi Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wita di Pertigaan bawah dekat SMPN 12 Kupang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pasca dianiaya, MR didampingi orangtuanya, Edy R dan keluarganya, Novemy, mendatangi Polsek Maulafa dan membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/57/V/2023/SPKT POLSEK MAULAFA/ POLRESTA KUPANG KOTA/ POLDA NTT, tanggal 10 Mei 2023 malam dan melakukan visum di RSB Kupang.
Baca juga: Ketua LPA NTT Veronika Ata Minta BB Guru Pelaku Pencabulan 7 siswi SD di Ende Dihukum Kebiri
Kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Rabu pagi, RK mantan pacar MR mengirimi pesan WhatsApp kepada MR untuk mengembalikan jaket MR yang ketinggalan di rumah AK sejak Desember 2022 lalu. Hal ini disetujui MR. MR telah memutusan hubungann dengan RK sekitar tiga minggu lalu.
Sore harinya jam 18.00 Wita, RK kembali menanyakan kapan MR akan mengambil jaketnya. Bersamaan dengan itu, ibu MR meminta MR membeli barang keperluan kios, kemudian MR menghubungi RK bahwa dia akan mengambil jaketnya saat itu.
MR menawarkan apakah RK akan mengikutinya dan RK menyetujuinya karena saat itu RK juga ingin membeli salome.

Atas kesepakatan, MR menjemput RK di Cabang Ronal dengan menggunakan sepeda motor lalu keduanya membeli keperluan kios. Dan pulangnya MR menurunkan RK di cabang itu. Setelah turun dari sepeda motor RK menangis dan bertanya apakah MR sudah punya pacar baru, dijawab MR, belum ada.
"Dia menangis lalu bilang, bisa beta tanya satu hal lagi kah. Terus beta (saya) bilang mau tanya apa lagi. Tiba-tiba kakaknya (AK) datang dengan sepeda motor dengan temannya," jelas MR.
Melihat adiknya menangis, kata MR, AK bertanya kepada MR kenapa adiknya menangis dan dijawab MR, dia tidak tahu. Lalu AK langsung mengambil sendal dan memukuli adik perempuanya itu di depan MR. Sedangkan teman AK, tetap duduk diatas sepeda motor.
Setelah itu, AK mendatangi MR dan langsung menganiaya MR hingga babak belur. "Beta tidak membalas, Dia (AK) pukul beta sampai beta jatuh. Pukul di mata, pipi, leher, kepala, pukul di rusuk. Beta hanya bilang jangan jangan tapi dia pukul terus," kata MR.
Menurut MR, jika ada orang lewat di jalan itu, AK menghentikan penganiayaan itu. Setelah orang itu sudah lewat, AK kembali menganiaya MR.
"Dia (AK) juga mengatakan lu mau lapor dimana na lapor saja. Terus dia suruh beta pulang. Beta naik motor, dia pukul lagi beta dan beta lalu pulang," kata MR.
Baca juga: Ketua LPA Veronika Ata : Penerapan Perda Perlindungan Anak Belum Optimal
MR lalu ke rumah temannya dan temannya itu mengantar MR ke rumahnya. Sampai di rumah, orangtua MR, Edy R dan Ani, serta keluarga lainnya kaget karena kondisi mR sudah babak belur.
Mereka kemudian menghubungi keluarga lainnya, Novemy, lalu bersama-sama ke Polsek Kelapa Lima untuk membuat laporan Polisi. Ayah korban, Edy meminta agar pihak kepolisian memproses hukum dan menindak tegas pelaku yang diduga berusia dewasa.
Edy juga meminta agar pelaku segera tangkap dan ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, sebab tidak seharusnya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Novemy berharap aparat penyidik memproses pelaku dengan UU perlindungan anak sebab korban adalah anak dibawah umur.
"Beri hukuman yang setimpal sehingga ada efek jera. Harusnya dia bertanya dulu kepada adiknya kenapa adiknya menangis, bukan langsung menghakimi MR dengan menganiayanya hingga seperti ini," kata Novemy.
Edy yang dihubungi Kamis (11/5) pagi, mengatakan korban MR belum bisa beraktiftas karena masih sakit sehingga belum bisa dimintai keterangannya di Polsek Maulafa.
Terpisah, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Ballu dikonfirmasi Kamis (11/5) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi dan sementara masih memproses kasusnya dan statusnya masih dalam penyelidikan.
"Pihak korban telah membuat laporan polisi tadi malam sekaligus melakukan visum, dan kasusnya ditangani oleh Penyidik PPA karena korban berstatus anak yang berusia 16 tahun," jelas Nuriyani.
Terkait pengambilan keterangan korban belum dapat dilakukan karena saat ini korban masih dalam kondisi sakit. Terhadap pelakunya, AK dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (zee/vel)
Kekerasan Terhadap Anak
KETUA Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MH menyesalkan tindak kekerasan terhadap anak MR (16) yang diduga dilakukan oleh pelaku dewasa (AK).
"Menurut saya, kasus ini merupakan tindakan kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU no. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Apalagi menyebabkan luka dan memar, karena itu pelaku harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Veronika Ata, Kamis (11/5).
Menurut Veronika, mestinya pelaku bertanya dan bicara secara baik kepada MR dan RK, sebelum bertindak sendiri.

"Menurut kami, ini tindakan sewenang-weang dari orang dewasa terhadap anak. Anak tidak berdaya dan belum mampu membela diri sendiri," kata Veronika.
Karena itu, demikian Veronika, pihak kepolisian harus memproses kasus karena ada alat bukti yang jelas, visum dan keterangan korban serta saksi.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tolak Tegas Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
"Apalagi jika pelaku memang berusia sudah dewasa dan korban adalah seorang anak. maka ini merupakan tindakan kekerasan terhadap anak," tegas Veronika Ata.
Lebih lanjut dikatakan Veronika Ata, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Juga Pasal 80 yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, demikian Veronika, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Ketua LPA NTT Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terdahap Anak CT di Malaka
Juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Veronika Ata.
Lebih lanjtu Veronika Ata mengatakan, pelaku mesti diproses hukum dan bertangugjawab atas apa yang sudah dilakukannya terhadap korban yang masih berusia anak.
"Polisi mesti serius memproses kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa korban MR," tegas Veronika Ata. (*/vel)
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.