PPPK 2025

Beda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu,PPPK Paruh Waktu Tak Punya Jenjang Karier, Benarkah? Cek Fakta

Berbeda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu disebut tak punya jenjang karier, benarkah? Cek fakta

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
JENJANG KARIER PPPK PARUH WAKTU- Para peserta sedang ikut ujian susulan PPPK Guru. Beda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu,PPPK Paruh Waktu Tak Punya Jenjang Karier, Benarkah? Cek Fakta 

POS-KUPANG.COM – Berbeda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu disebut tak punya jenjang karier, benarkah? Cek fakta

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu 2025 ( PPPK Paruh Waktu 2025 ) sudah masuk tahap Pengumuman Kelulusan dan Penetapan Nomor Induk.

Meski sama-sama ASN, ternyata ada perbedaan yang cukup signifikan antara PPPK Paruh Waktu, CPNS dan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu disebut tidak punya jenjang karier, benarkah?  

Baca juga: Berakhir 15 September, Ini Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengisinya

Pertanyaan ini muncul ketika merujuk pada kontrak kerja yang terbatas.

Namun Pemerintah menegaskan bahwa meski PPPK Paruh Waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh. 

Mulai dari perpanjangan kontrak, peralihan ke PPPK penuh waktu, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat tertentu.

Apakah Itu PPPK Paruh Waktu?

Dilansir dari TribunPriangan.com, PPPK Paruh Waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. 

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi pegawai untuk melanjutkan kontrak atau beralih status. 

Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.

Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. 

Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved