Berita NTT

Wajib Tahu! 10 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Biaya Serta Tata Cara Pengurusannya

Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat tanah dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi sertifikat tanah. Wajib tahu! 10 syarat balik nama sertifikat tanah, biaya serta tata cara pengurusannya. 

Sementara itu, untuk sebuah transaksi pertanahan, uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Demikian bunyi pasal 1 ayat (1), Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam aturan itu, uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai ekonomis dengan rincian sebagai berikut:

a. kurang dari atau sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1 persen (satu persen);

b. lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75 persen (nol koma tujuh lima persen);

c. lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen); atau

d. lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25 persen (nol koma dua lima persen).

Baca juga: Ahli Waris Wungubelen Somasi Pemda Flotim dan BPN Terkait Penertiban Sertifikat Tanah Kota Baru

Dokumen persyaratan

Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved