Berita NTT
Anggota DPD RI, Abraham Liyanto: Sertifikat Tanah Digadai, Rp 3,8 Triliun Keluar dari NTT
Ada 4.000 sertifikat yang digadai. Itu baru dari Kota Kupang saja, belum wilayah lain. Total kredit atau pinjaman yang diberikan bank
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Liyanto mengungkapkan, ada banyak sertifikat tanah digadai dan Rp 3,8 Triliun Keluar dari NTT.
Menurut Anggota DPD RI, , Abraham Liyanto, banyaknya uang yang keluar dari NTT karena ada praktik capital flight (pelarian modal) yang berkembang di NTT saat ini.
Praktik capital flight itu, kata Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Liyanto lahir dari penggadaian sertifikat tanah ke bank.
Baca juga: Abraham Liyanto : Manfaatkan Peluang Pemekaran Desa
“Ada 4.000 sertifikat yang digadai. Itu baru dari Kota Kupang saja, belum wilayah lain. Total kredit atau pinjaman yang diberikan bank hampir mencapai Rp 3,8 triliun,” kata Abraham di Kupang, NTT, Rabu, 21 September 2022.
Sayang, kata Abraham, dana hasil gadai sertifikat tersebut tidak dipakai untuk membangun NTT. Dana besar yang sudah dikucurkan bank itu malah keluar dari NTT.
“Itu capital flight. NTT itu daerah miskin, gersang, minim pabrik besar. Dana Rp 3,8 triliun bukannya untuk membangun NTT, malah dibawa kabur keluar. Ini menyakitkan dan ironis bagi masyarakat NTT,” ujar mantan Ketua Umum Kadin Provinsi NTT ini.
Pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang, ini meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan terkait masalah tersebut. Harusnya, dana dari hasil gadai sertifikat tanah tidak boleh dibawa keluar daerah, tetapi untuk membangun wilayah tersebut.
Baca juga: Abraham Liyanto Minta Guru Lulus P3K Mengajar di Sekolah Asal
“Karena yang digadaikan sertifikat tanah. Kalau yang digadai mobil atau emas, mungkin tidak masalah. Tetapi karena tanah, ya hasil gadai harusnya untuk memakmurkan tanah atau wilayah sendiri,” jelas Abraham.
Senator yang sudah tiga periode ini mengungkapkan Badan Pertanahan di daerah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap praktik tersebut. Kecuali jika ada surat edaran atau aturan dari pemerintah pusat yang melarang praktik seperti itu.
“Itu hasil komunikasi kami dengan pejabat pertanahan di daerah. Mereka tahu ada praktik capital flight dari sertifikat tanah. Tapi, tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ini tidak diatur, kasihan masyarakat NTT, sudah miskin, dana pun dibawa keluar. Kapan bisa maju kalau praktik seperti ini dibiarkan,” tegas Abraham.
Koordinator Satgas Percepatan Investasi untuk wilayah Bali, NTT dan NTB ini mencurigai modus capital flight yang terjadi sekarang, ada peran mafia. Diduga ada kelompok capital flight yang menjadi bagian dari sindikat mafia tanah.
“Kok bisa sertifikat dalam jumlah besar itu digadai ke bank. Itu baru Kota Kupang loh. Apakah ini individu atau kelompok? Apakah ini permainan mafia tanah? Kami telah minta Kementerian ATR/BPN untuk telusuri ini. Jaksa Agung juga telah kami sampaikan untuk amati dan ambil tindakan jika melanggar aturan,” ujar Abraham.
Baca juga: Abraham Liyanto Minta Guru Lulus P3K Mengajar di Sekolah Asal
Sebelumnya, dalam audience dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 13 September 2022, Abraham telah menyerahkan sejumlah dokumen dugaan praktik mafia tanah di NTT. Masalah capital flight juga telah disampaikan ke Jaksa Agung.
Hal yang sama disampaikan Abraham saat rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Dia meminta Hadi untuk mengatur masalah capital flight dari hasil gadai sertifikat tanah. Hal itu agar tidak menjadi praktik yang biasa di NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS