Berita Lembata
Penantian Selama 49 Tahun, Puluhan Warga Wairiang Akhirnya Dapat Sertifikat Tanah
Harapan mereka tak kunjung terealisasi bahkan saat Pulau Lembata masih menjadi bagian dari Kabupaten Flores Timur
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Lembata akhirnya membagikan 29 sertifikat tanah kepada puluhan warga di Desa Wairiang, Kecamatan Buyasuri, Jumat, 17 Maret 2023.
Mendapatkan sertifikat tanah merupakan penantian panjang warga selama 49 tahun. Harapan mereka tak kunjung terealisasi bahkan saat Pulau Lembata masih menjadi bagian dari Kabupaten Flores Timur hingga di masa tiga orang kepala daerah sekaligus. Baru pada masa Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa, sertifikat tanah mereka dapatkan.
Haji Syamsudin, warga Desa Wairiang, merasa begitu bahagia bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sudah diperjuangkan sejak masa ayahnya atau selama 49 tahun. Kendalanya selama ini menurut dia, sistem birokrasi kepala daerah sebelumnya yang terlalu rumit dan bertele-tele.
Baca juga: BPH Migas Selidiki Penyelewengan BBM di Lembata, Dari SPBU Sampai Pelangsir
“Kami sangat, sangat berterima kasih karena atas campur tangan Pak Penjabat Bupati Lembata dan Kepala Pertanahan sehingga kami bisa terima sertifikat ini,” kata Haji Syamsudin.
Kepala BPN Lembata, Ni Wayan Juliati berujar proses penerbitan sertifikat tak mungkin cepat terlaksana tanpa motivasi dari Penjabat Bupati Lembata. Penjabat Bupati Lembata terus menerus mendorong pihaknya untuk segera mengurus sertifikat tanah dimaksud.
Ni Wayan juga sampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat karena telah sabar melewati semua proses hingga akhirnya sertifikat bisa diterbitkan. Dia akui prosesnya tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus diselesaikan dengan mediasi.
Baca juga: Warga Lembata Bisa Langsung Lapor BPH Migas Jika Ada Penyalahgunaan BBM
“Ini bukti kehadiran negara di tengah masyarakat. Kuncinya pemerintah hadir untuk selesaikan persoalan yang ada di tengah masyarakat,” ungkap Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa.
Dia berpesan kepada camat dan kepala desa bahwa kehadiran mereka di tengah masyarakat merupakan representasi dari kehadiran negara. Jadi, mereka pun hadir untuk menyelesaikan masalah.
“Pendekatannya harus rendah hati, jadi pemimpin jangan terlalu tinggi di atas, juga jangan terlalu jauh dari masyarakat,” pesannya.
Sertifikat tersebut memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
