Berita NTT

Wajib Tahu! 10 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Biaya Serta Tata Cara Pengurusannya

Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat tanah dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi sertifikat tanah. Wajib tahu! 10 syarat balik nama sertifikat tanah, biaya serta tata cara pengurusannya. 

POS-KUPANG.COM - Artikel ini tentang persyaratan balik nama sertifikat tanah, biaya dan tata cara pengurusan akta tanah. Anda yang hendak mengurus jual beli tanah atau balik nama sertifikat tanah, wajib tahu.

Perihal balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat tanah dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Selain itu, menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.

Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Baca juga: Anggota DPD RI, Abraham Liyanto: Sertifikat Tanah Digadai, Rp 3,8 Triliun Keluar dari NTT

Biaya balik nama sertifikat tanah

Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.

Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?

Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Februari 2023.

Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 100.000.

Baca juga: Penantian Selama 49 Tahun, Puluhan Warga Wairiang Akhirnya Dapat Sertifikat Tanah

Biaya jasa pejabat pembuat akta tanah

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved