Kasus Penganiayaan Siswa SPN Polda NTT

Polda NTT Jatuhkan Sanksi Demosi 5 Tahun ke Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling

Selain menjatuhkan PTDH ke Bripda Torino Tobo Dara, Polda NTT memberikan sanksi tegas ke Bripda Gilberth Hein De RP

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
HENRI NOVIKA - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengungkapkan Bripda Tobo Dara yang di PTDH usai menganiaya dua siswa SPN. 
Ringkasan Berita:

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selain menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Torino Tobo Dara, Polda Nusa Tenggara Timur juga memberikan sanksi tegas kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes yang saat itu bertugas sebagai BKO di SPN, dinilai tidak berupaya menghentikan penganiayaan dan malah merekam aksi kekerasan yang dilakukan Bripda Torino Tobo Dara.

Baca juga: Bripda Torino Tobo Dara Resmi Dijatuhi PTDH

Menurut Henry Novika Chandra, dalam persidangan kedua Kode Etik Profesi Polri, Bripda Gilberth dinyatakan terbukti melanggar etika kepolisian. 

Melalui Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, majelis memutuskan Sanksi Etika berupa perilaku terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Sanksi Administratif, penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 20 hari dan mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan di lingkungan Polri.

"Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan," ujar Henry Novika Chandra.

Baca juga: Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum

Henry Novika Chandra menambahkan bahwa proses sidang kode etik tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Henry Novika Chandra mengatakan, Polda NTT berkomitmen memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, serta penegakan kode etik sebagai langkah reformasi kultur di tubuh Polri.

"Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya," tegas Henry Novika Chandra.

Henry Novika Chandra, tindakan tegas seperti putusan PTDH dan demosi merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi dan menegaskan bahwa perilaku yang mencederai nilai dasar kepolisian tidak akan ditoleransi. (ray)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved