Berita Ende

Pelaku Curanmor yang Ditangkap Satreskrim Polres Ende Ternyata Seorang Residivis

pada tahun 2021 yang laku tersangka yang biasa disapa Radu ini juga mencuri satu unit sepeda motor honda berat.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TANGKAP - Anggota Satreskrim Polres Ende kembali menangkap salah satu pelaku curanmor di Kota Ende. Gambar diambil belum lama ini 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu. Yance Kadiaman mengungkapkan bahwa, pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang ditangkap beberapa waktu lalu adalah seorang residivis.

Tersangka yang bernama lengkap Josuar Randi Wawo merupakan salah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2021 silam.

"Tersangka adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor honda beat pada tahun 2021 yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman kepada Pos Kupang belum lama ini.

Baca juga: Bappenas Apresiasi Pemda Ende Kelola Sampah Jadi Produk Bermanfaat dan Bernilai Ekonomis

Ia menyampaikan, pada tahun 2021 yang laku tersangka yang biasa disapa Radu ini juga mencuri satu unit sepeda motor honda berat.

"Saat itu ia dihukum satu tahun dua bulan penjara," ungkapnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Ende kembali menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Josuar Randi Wawo. Pria yang disapa Randi ditangkap setelah menggasak sepeda motor di Kota Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang belum lama ini.

Baca juga: Rebut Spater Ndao Cup I, 26 Tim Tampil dalam Turnamen Futsal Antar Pelajar SD se-Kabupaten Ende

Ia mengatakan bahwa, kasus pencurian tersebut bermula, Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 02:00 Wita, tersangka datang ke Kos Korban yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kota Ende dengan motor honda beat.

Tiba di kos korban, motor honda tersebut ia parkir sekitar 50 meter. Ia berjalan kaki ke arah motor korban dan melihat sepeda motor sedang terparkir di depan salah satu kos di Jalan Sam Ratulangi.

Karena situasi dalam keadaan sepi, tersangka memasukan sebuah kunci motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah kunci dihidupkan, tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos tersebut sekitar empat meter.

Tersangka menggoyangkan tangki motor untuk mendengar suara bensin didalam tengki dan pada saat itu tengki dalam keadaan terisi sehingga pelaku menghidupkan motor langsung menuju ke arah Kecamatan Detusoko.

Saat tiba di Detusoko, tersangka beristirahat sebentar di terminal dan sekitar pukul 07:30 Wita tersangka menuju ke Kecamatan Maurole.

Keesokan harinya tersangka kembali ke Ende. Ia menggunakan motor curian tersebut. Tiba di Kota Ende tersangka memarkirkan motor vixion tersebut di halaman parkir rumah sakit Ende.

Baca juga: Percasi Ende Kirim Dua Atletnya Bertanding dalam Lomba Catur Tingkat Nasional

Setelah itu tersangka turun dan berjalan kaki mencari ojek untuk menuju ke arah sekitar kos korban dimana tersangka menyimpan motor honda beat miliknya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved