Berita Ende
Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta, Mantan Kabid TK dan SD Dinas Pendidikan Ende Ditahan Polisi
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Polres Ende menahan mantan kepala bidang (kabid) TK dan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende berinisial KNG pada, Senin 13 Maret 2023.
KNG ditahan aparat Polres Ende karena diduga telah melakukan penggelapan uang senilai Rp 50 juta lebih milik rekanan yang belum dibayar tersangka KNG.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian mengatakan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.
Baca juga: Bappenas Apresiasi Pemda Ende Kelola Sampah Jadi Produk Bermanfaat dan Bernilai Ekonomis
Dijelaskannya, masalah tersebut bermula ketika adanya laporan polisi mengenai pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan atas pembelian sarana pendidikan berupa laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Dalam perjalannya, rekanan telah membeli dan menyerahkan laptop ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. Namun tersangka tidak membayarkan uang laptop kepada rekanan.
Karena uang laptop tak kunjung dibayarkan oleh tersangka, akhirnya rekanan memberikan tagihan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Baca juga: Pemda Ende dan Manggarai Raya Berkontribusi Terhadap Capaian UHC di Indonesia
"Tiba-tiba dari rekanan memberikan tagihan. Ditanya kepada dinas katanya sudah dibayar, tapi kata rekanan belum dibayar. Rekanan tanya ada buktinya, dinas menyerahkan buktinya, ternyata tersangka membuat kuitansi palsu," ungkapnya.
Karena tersangka belum membayar uang laptop tersebut, jelas Kapolres Andre, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende.
Mendapat laporan tersebut, kata Kapolres Andre, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kini kasus tersebut sedang dalam pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Rebut Spater Ndao Cup I, 26 Tim Tampil dalam Turnamen Futsal Antar Pelajar SD se-Kabupaten Ende
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara, dan pasal memalsukan surat dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kita konstruksikan menjadi satu perbuatan nanti," ungkapnya.
Kepada penyidik, tambah Kapolres Andre, tersangka mengaku memakai uang milik rekanan senilai Rp. 50 juta lebih tersebut untuk kepentingan pribadi. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS