Berita Ende
BREAKING NEWS, Satuan Reskrim Polres Ende Kembali Tangkap Pelaku Curanmor
Setelah kunci dihidupkan, tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos tersebut sekitar empat meter.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Anggota Satreskrim Polres Ende kembali menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Josuar Randi Wawo. Pria yang disapa Randi ditangkap setelah menggasak sepeda motor di Kota Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa, kasus pencurian tersebut bermula, Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 02:00 Wita, tersangka datang ke Kos Korban yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kota Ende dengan motor honda beat.
Baca juga: Bappenas Apresiasi Pemda Ende Kelola Sampah Jadi Produk Bermanfaat dan Bernilai Ekonomis
Tiba di kos korban, motor honda tersebut ia parkir sekitar 50 meter. Ia berjalan kaki ke arah motor korban dan melihat sepeda motor sedang terparkir di depan salah satu kos di Jalan Sam Ratulangi.
Karena situasi dalam keadaan sepi, tersangka memasukan sebuah kunci motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah kunci dihidupkan, tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos tersebut sekitar empat meter.
Tersangka menggoyangkan tangki motor untuk mendengar suara bensin didalam tengki dan pada saat itu tengki dalam keadaan terisi sehingga pelaku menghidupkan motor langsung menuju ke arah Kecamatan Detusoko.
Saat tiba di Detusoko, tersangka beristirahat sebentar di terminal dan sekitar pukul 07:30 Wita tersangka menuju ke Kecamatan Maurole.
Keesokan harinya tersangka kembali ke Ende. Ia menggunakan motor curian tersebut. Tiba di Kota Ende tersangka memarkirkan motor vixion tersebut di halaman parkir rumah sakit Ende.
Baca juga: Rebut Spater Ndao Cup I, 26 Tim Tampil dalam Turnamen Futsal Antar Pelajar SD se-Kabupaten Ende
Setelah itu tersangka turun dan berjalan kaki mencari ojek untuk menuju ke arah sekitar kos korban dimana tersangka menyimpan motor honda beat miliknya.
Tersangka mengambil motor honda beat tersebut. Ia kembali ke kos-kosan tersangka dan meminta adik tersangka yang bernama Rizal untuk mengantar tersangka ke RSUD Ende.
Sesampai di RSUD Ende tersangka menyerahkan motor honda beat itu ke adiknya dan kembali ke Maurole.
"Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 tersangka ditangkap. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023," jelasnya.
Kadiaman mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi. Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS