Berita Timor Tengah Utara

Setelah Rumah Digeledah, Alfred Baun Langsung Ditahan Kejari Timor Tengah Utara

Penahanan pada AB ini dilakukan atas dasar dugaan penyampaian laporan palsu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Setelah Rumah Digeledah, Alfred Baun Langsung Ditahan Kejari Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM/HO
DITAHAN - Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun ditahan Kejari TTU, Rabu 15 Februari 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Setelah rumahnya digeledah, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun alias AB langsung ditahan Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara atau TTU. 

Penahanan pada AB ini dilakukan atas dasar dugaan penyampaian laporan palsu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak ada. Jadi, mereka laporkan pekerjaan yang rusak ternyata tidak ada pekerjaan yang rusak pihaknya mengambil foto dari pekerjaan lain lalu dipasang pada laporan tersebut seakan-akan tidak diselesaikan pekerjaannya sehingga harus diselesaikan dengan orang -orang tertentu," kata Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila saat dihubungi Pos Kupang, Rabu malam 15 Februari 2023. 

Baca juga: Akui Tidak Melakukan Pemerasan, Ketua Araksi Sebut Siap hadapi Proses Hukum

Dikatakannya, setelah mereka melaporkan lalu mereka mengambil inisiatif untuk mendekati orang-orang itu dengan tujuan pemerasan. 

"Banyak substansi yang dilaporkan ada substansi yang benar dan ada juga subtansi yang tidak benar, itupun tanpa ada konfirmasi hanya berdasarkan informasi dari salah satu temannya," katanya. 

Pelaporan tersebut diduga pada tendensi-tendesi pribadi diluar kepentingan penegakan hukum. 

"Sehingga kita mengambil tindakan. jadi, dari hasil pemeriksaan kita itu setelah menyita headphone atau HP sudah banyak yang diduga dia lakukan seperti itu dan ini hanya salah satu saja, makanya harus dilakukan tindakan lanjutan," jelas Roberth. 

Baca juga: Ketua Araksi Alfred Baun Dipolisikan, 23 Pengacara Siap Lawan Bupati TTU, Ini Kronologi Kasusnya

Sebelumnya diberitakan, Rumah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB Digeledah Tim Penyidik Kajari Timor Tengah Utara.

Penggeledahan terhadap rumah Ketua LSM berinisial A di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT ini dilaksanakan pada, Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Selasa, 14 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AB atas dasar hasil penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan.

"Pelaksanaan penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujarnya.

Ia menambahkan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan pasca memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran dalam handphone yang disita beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Kabupaten TTU ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga perihal dugaan penyampaian laporan palsu ke aparat penegak hukum dan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak terkait.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada 2012 di TTU, Polisi Periksa Alfred Baun: Bukti Kami Lengkap

Dikatakan Robert, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita handphone milik Ketua Araksi NTT dan satu unit laptop.

Sementara kronologi lengkap dan alasan penggeledahan rumah Ketua Umum ARAKSI di Kota Soe oleh Penyidik Kejari TTU

Robert juga membeberkan kronologi dan alasan dilakukan penggeledahan di rumah milik Ketua ARAKSI Alfred Baun di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dikatakan Robert, penggeledahan tersebut dilaksanakan berawal dari sejumlah laporan yang diterima Kejari TTU bahwa salah satu LSM yang memiliki kantor Pusat di Kota Kupang dan memiliki Cabang di Kabupaten TTU telah melakukan tindak pidana laporan palsu kepada pihak penegak hukum.

Baca juga: Araksi Sebut Angket DPRD TTS Jual Nama rakyat untuk Kepentingan Terselubung

"Setelah ada laporan palsu kemudian, oknum-oknum LSM ini berupaya mendekati pihak-pihak yang dilaporkan kemudian, dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi para pelapor, ada upaya-upaya pemerasan," ungkap Robert, dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kejari TTU, Selasa, 14 Februari 2023.

Dikatakan orang nomor satu Kejari TTU ini bahwa, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tetapi peraturan pemerintah perihal peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menyampaikan bahwa, perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana korupsi adalah terhadap laporan yang memiliki kandungan kebenaran.

"Kalau laporan itu dibuat asal-asalan, dibuat asumsi dan tendensi-tendensi yang bukan berniat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, tendensi-tendensi yang justeru kontraproduktif dengan upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Robert.

Pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari TTU menemukan bahwa, laporan daripada pelapor yang berkaitan dengan adanya laporan palsu tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup.

Kasus laporan palsu dan dugaan pemerasan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Februari 2023 lalu dengan dugaan sangkaan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi secara khusus yang berkaitan dengan laporan palsu.

Baca juga: Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI di Soe oleh Kejari Timor Tengah Utara

Undang-undang memberikan ketentuan tersebut, lanjutnya, untuk membatasi orang untuk melaporkan (kasus dugaan tindak pidana korupsi) agar mencegah hak tersebut dipergunakan masyarakat secara sewenang-wenang.

Pihak Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yakni pelapor dan Ketua Ormas atau LSM berinisial A tersebut di Kabupaten Timor Tengah Utara beserta pengurusnya.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap handphone pihak terkait sebanyak 4 unit. Berdasarkan hasil analisa terhadap percakapan yang ada di dalam handphone para pihak memberikan indikasi kebenaran terkait adanya laporan palsu terhadap tindak pidana korupsi.

"Ini ada puluhan percakapan yang kami dapatkan setelah melakukan penyitaan. Kesimpulan kami, ada indikasi yang cukup kuat bahwa LSM ini pada ujung lidah yang lain dia menyuarakan mengenai adanya penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi pada ujung lidah yang lain, niat dibalik daripada laporan itu adalah niat yang tidak sesuai dengan jiwa daripada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Dari bukti percakapan ini ditemukan bahwa, Ormas atau LSM berinisial A itu dipakai untuk kepentingan dari pengusaha-pengusaha tertentu untuk menekan aparat pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa serta PPK agar kepentingan pengusaha dimaksud dapat diloloskan.

Baca juga: Bupati TTU Sebut Tudingan Ketua ARAKSI NTT Tidak Berdasar

Tidak hanya itu. Dari percakapan tersebut juga ditemukan bahwa, laporan tindak pidana korupsi yang diajukan tidak murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi untuk sekedar menakut-nakuti orang-orang yang dilaporkan.

"Setelah mereka melaporkan, minta maaf teman-teman wartawan, diduga dia bekerja sama dengan beberapa oknum wartawan.  Lalu, pemberitaan itu dibuat dan diblowup sehingga kemudian memberikan kesan bagi orang yang dilaporkan lalu dibangunlah upaya-upaya negosiasi dan dibuktikan ada beberapa transaksi. karena ketakutan dari orang-orang yang terlapor akhirnya mereka terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM ini,"ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Robert bahwa, dari hasil analisa terhadap handphone para pihak ditemukan adanya bukti terselipnya kepentingan politik.

Baca juga: Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Ketua ARAKSI NTT

Mereka mencari data dan melakukan investigasi terhadap para kepala desa supaya dalam Pilkada mendatang, hal ini dipakai sebagai senjata untuk mengancam dan mengintimidasi agar kepala desa atau perangkat desa dapat tunduk pada kepentingan politik yang mereka miliki.

Dalam percakapan tersebut juga oknum LSM yang bersangkutan juga membicarakan fee dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Oleh karena itu, dari bukti-bukti yang diperoleh, kata Robert, dirinya kemudian menginstruksikan kepada Kasie Pidsus dan Tim untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua Umum LSM berinisial AB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved