News
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada 2012 di TTU, Polisi Periksa Alfred Baun: Bukti Kami Lengkap
Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) memeriksa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun, Rabu (24/6)
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) memeriksa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun, Rabu (24/6), terkait dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah setempat tahun 2012, Rp 676 juta.
Seusai menjalani pemeriksaan, Alfred Baun mengaku kehadirannya di Mapolres TTU untuk memberikan keterangan awal terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana pilkada Kabupaten TTU tahun 2012 sebesar Rp 676 juta.
"Tadi sudah menjalani pemeriksaan. Kita juga sudah memberikan penjelasan, klarifikasi terkait dengan dasar-dasar laporan kita, dan kita sudah jelaskan sangat baik kepada penyidik. Kita juga sudah menandatangani BAP," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Alfred mengaku ditanyai beberapa pertanyaan oleh penyidik seputar alasan mendasar ARAKSI membuat laporan kepada polisi terkait dugaan penyelewengan dana pilkada TTU tahun 2012 senilai Rp 676 juta.
Dijelaskan Alfred, sebelum membuat laporan, ARAKSI terlebih dahulu mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pilkada pada tahun 2020.
Setelah mendapatkan pengaduan dari warga, pihaknya kemudian melakukan investigasi dan menemukan beberapa bukti surat yang sudah dilampirkan dalam laporan tersebut. "Kemudian kita menyimpulkan bahwa dari bukti-bukti itu terjadi dugaan penyelewengan keuangan negara," ujarnya.
Alfred menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mempertanyakan bukti apa yang sudah dikantongi oleh ARAKSI sehingga berani membuat laporan.
Menurut Alfred, setidaknya ada sejumlah bukti surat yang sudah dilampirkan dalam laporan tersebut.
Sejumlah bukti surat tersebut di antaranya surat permohonan dari KPU untuk mencairkan sisa dana hiba tahun 2020, surat disposisi bupati kepada sekda untuk segera mencairkan, bukti pencairan oleh bendahara, dan MoU hibah daerah antara pemerintah dan KPU.
"Itu yang kita lampirkan sebagai bukti. Dari penyidik masih berharap untuk kita menambahkan bukti lain, di samping penyidik juga akan mencari bukti," terang Alfred.
Afred berjanji dalam waktu dekat ARAKSI akan berupaya menambahkan lagi bukti-bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut untuk diberikan kepada pihak penyidik. *