Sabtu, 9 Mei 2026

Sumba Timur Terkini

Ratusan Sekolah di Sumba Timur Segera Dipimpin Kepala Sekolah Definitif

Imanuel menjelaskan, salah satu faktor yang menghambat pengangkatan kepala sekolah definitif karena belum ada yang penuhi syarat formal. 

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur, Imanuel Takandjandji. 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur akan mengangkat kepala sekolah definitif.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur, Imanuel Takandjandji menyebutkan saat ini terdapat 159 sekolah yang masih dipimpin plt kepala sekolah

"Terkait jumlah sekolah yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas, saat ini terdapat 159 sekolah yang masih dipimpin oleh Plt kepala sekolah," sebutnya kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (7/5/2026).

Imanuel menjelaskan, salah satu faktor yang menghambat pengangkatan kepala sekolah definitif karena belum ada yang penuhi syarat formal. 

Terutama mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah.

"Pada masa sebelumnya, belum terpenuhi persyaratan formal, khususnya kewajiban mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah," kata dia.

Namun demikian, dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 kini ada ruang untuk mengangkat kepala sekolah meski belum mengikuti diklat.

Baca juga: WALHI NTT Sebut Dampak Tambang Ilegal di  TN Matalawa Sumba Timur Praktik Jahat

"Ada ruang kebijakan yang memungkinkan pengangkatan kepala sekolah definitif meskipun yang bersangkutan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah," ungkapnya.

Adapun ketentuannya yaitu hanya dapat menjabat selama satu periode atau empat tahun sambil menunggu kesempatan mengikuti dan menyelesaikan diklat calon kepala sekolah.

Degan Permendikdasmen tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengangkatan kepala sekolah.

"Kami akan segera melakukan penataan dan pengangkatan kepala sekolah definitif secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Walaupun dijabat pelaksana tugas kata dia, Plt kepala sekolah tetap menjalankan fungsi manajerial dan kepemimpinan di satuan pendidikan.

Seperti mengelola pembelajaran, membina guru dan tenaga kependidikan serta memastikan layanan pendidikan berjalan dengan baik.

Di sisi lain, Plt juga tetap berkewajiban melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved