Berita Timor Tengah Utara

Bupati TTU Sebut Tudingan Ketua ARAKSI NTT Tidak Berdasar

Juandi menegaskan, tidak ada proyek embung di Kabupaten TTU khususnya Embung Nifuboke yang dikerjakan dengan pagu anggaran sebesar Rp 4 Miliar.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG. COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David berkomentar soal tudingan Ketua ARAKSI NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut tuduhan Ketua ARAKASI NTT perihal dugaan keterlibatan dirinya dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT tidak berdasar.

Juandi menegaskan, tidak ada proyek embung di Kabupaten TTU khususnya Embung Nifuboke yang dikerjakan dengan pagu anggaran sebesar Rp 4 Miliar.

Ia mengakui bahwa, pemerintah daerah senang dan siap untuk dikoreksi oleh siapa saja. Meskipun demikian, koreksi tersebut harus memiliki dasar yang jelas.

"Kita sebagai manusia biasa yang kerja di pemerintah daerah ini pasti punya kelemahan. Tapi koreksi  itu yang benar. Kalau koreksi asal bunyi saja pasti kali berikut orang tidak akan percaya lagi," ungkapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut disampaikan Juandi, perihal tuduhan  ARAKSI NTT yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan korupsi pengerjaan proyek Embung Nifuboke sebesar Rp. 1,4 Miliar.

Ia juga menegaskan bahwa, pembangunan Embung Nifuboke di Noemuti menguras anggaran sebesar Rp. 870.000.000.

Baginya, proses pelelangan proyek pembangunan Embung Nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten TTU.

Baca juga: Anggota DPRD TTU Minta Pemda Beri Perhatian Serius Terhadap Korban Ban

"Untuk supaya siapa yang kerja, itu ada dia punya mekanisme. Dinas harus menunjuk PPK untuk siapkan segala sesuatu administrasi, untuk proyek itu," ujarnya.

Apabila administrasi proyek tersebut telah disiapkan oleh PPK maka, diserahkan kepada PBJ untuk dikoreksi. 

Pasca dikoreksi, PBJ menunjuk POKJA yang ada di PBJ untuk melakukan pelelangan terhadap proyek tersebut. 

Juandi menambahkan, proses lelang proyek tersebut dilaksanakan di aplikasi dan tidak dilakukan secara manual.

Oleh karena itu, tidak ada intervensi dari Bupati atau Kepala Dinas terhadap proyek yang dilelang dalam aplikasi tersebut.

"Jadi Bupati intervensi dari segi mana? Tidak ada. Tidak bisa intervensi Bupati atau Kepala Dinas terhadap satu proyek pun," urainya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved