Sabtu, 9 Mei 2026

TTU Terkini

PH Korban Pencurian Sapi di Kabupaten TTU Angkat Bicara Pasca Terima SP2HP

Menurutnya, dalam SP2HP tertanggal 6 Mei 2026, penyidik menyampaikan bahwa, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON/abey IT
PENCURIAN SAPI - Oktovianus Fahik, Penasihat Hukum pelapor kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Jumat, 8 Mei 2026. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat hukum (PH) korban pencurian ternak sapi milik warga Desa Hauteas Barat, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Oktovianus Fahik, S.H., C. Md angkat bicara pasca pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian Polres TTU.

Menurutnya, dalam SP2HP tertanggal 6 Mei 2026, penyidik menyampaikan bahwa, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi dan 4 orang terduga pelaku.

Oktovianus menjelaskan, dalam konfrontasi keterangan para terlapor, sebanyak 4 orang mengakui perbuatan mereka. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda.

Baca juga: Diduga Salah Gunakan Wewenang,Bupati TTU Berhentikan Kepala Desa Taunbaen di Kecamatan Biboki Utara 

"Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi mereka dalam konfrontasi di hadapan penyidik polres TTU dan para saksi beberapa pekan lalu," ungkapnya, Jumat, 8 Mei 2026.

Seorang terduga pelaku bertugas menjual hasil daging sapi curian, seorang lainnya memasang tali untuk menjerat sapi di luar pagar, sedangkan dua orang terduga membantu menguliti sapi dan menyembelih sapi.

Oktovianus menegaskan, atas dasar pengakuan tersebut dan bukti-bukti yang diperoleh APH, maka pengusutan ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Pasalnya, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang otentik sesuai dengan KUHP dan KUHAP tindak pidana pencurian ternak.

Unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi baik unsur objektif maupun unsur subjektif. Dengan demikian, pasal yang diterapkan itu pasal 477 ayat (1) huruf c dan g UU no 1 tahun 2023 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dengan denda kategori V Rp. 500.000.000 (lima ratus juta)

Mewakili tim kuasa hukum korban, kata Oktovianus, pihaknya akan terus kawal dan berkoordinasi bersama tim penyidik kepolisian Polres Timor Tengah Utara berserta jajaran agar segera memeriksa keempat orang terduga pelaku pencurian sapi pada tahap penyidikan. Dengan demikian, gelar perkara segera dilakukan guna penetapan tersangka.

Mengingat kasus ini telah mendapat perhatian publik, penetapan tersangka harus diikuti dengan penahanan. Pasalnya, tidak ada alasan terduga tidak ditahan, karena ancaman pidana sesuai perintah KUHAP.

"Bahwa ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dari lima tahun maka wajib ditahan itu adalah perintah KUHAP. Terhadap itu proses ini sudah berjalan sesuai harap korban," ujarnya.

Sebagai penasihat hukum korban, pihaknya terus mendorong agar korban bisa menerima kepastian hukum dalam kasus itu. Ia juga mengapresiasi, peran penyidik Polres TTU beserta jajaran yang selama ini sudah bekerja sesuai SOP, Perkap dan KUHAP. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved