News

Ketua Araksi Alfred Baun Dipolisikan, 23 Pengacara Siap Lawan Bupati TTU, Ini Kronologi Kasusnya

"Kalau dipanggil penyidik, Araksi siap. Sejak awal ARAKSI menyiapkan 23 orang kuasa hukum," tegas Alfred melalui telepon, Selasa (19/5).

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Araksi NTT Alfred Baun 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun, menyiapkan 23 pengacara/kuasa hukum menghadapi laporan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, dan istrinya, Kristiana Muki ke Polres TTU.

"Kalau dipanggil penyidik, Araksi siap. Sejak awal ARAKSI menyiapkan 23 orang kuasa hukum," tegas Alfred melalui telepon, Selasa (19/5).

Sebelumnya, Selasa (19/5), Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan istri, Kristiana Muki, melapor Alfred Baun ke Polres TTU. Alfred diduga melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan itu, Bupati Ray dan istri menggandeng sejumlah pengecara hebat di Kefamenanu, di antarannya Robertus Salu, SH, Alexander Frans, SH, Mega Metalia Frans SH, dan Egiardus Bana SH, MH.

Kuasa Hukum Bupati TTU, Robertus Salu, menyebut sejumlah pendasaran sehingga kliennya melapor balik Alfred Baun ke Polres TTU.

Pasalnya, bupati tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK 2007 sebagaimana dilaporkan Alfred Baun.

"Klien kami, Pak Ray adalah Bupati TTU, terhadap pengelolaan DAK pendidikan tahun 2007 Rp 47, 5 miliar sebagaimana laporan Alfred Baun di Polda NTT hanya sebatas pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah. Tidak pernah terlibat mengelola DAK dimaksud," ujar Robertus.

Pengelolaan DAK 2007, katanya, dilakukan Kepala Dinas Pendidikan TTU yang juga kuasa pengguna anggaran. Dan kasusnya sudah dilakukan SP3 Kejari Kefamenanu.

Lebih anehnya lagi, ungkap Robertus, kliennya Kristiana Muki juga ikut dilaporkan oleh Alfred Baun. Menurut Robertus, kliennya pada 2007 adalah seorang ibu PKK TTU yang tentunya secara prosedur dan secara hukum tidak terlibat dalam pembahasan dan pengelolaan DAK, apalagi ikut mengerjakan proyek seperti dituduhkan Alfred Baun.

Robertus menerangkan, walapun dalam pemberitaan Alfred Baun selalu menggunakan kata dugaan untuk mengemas isi berita, tetapi secara hukum kata dugaan tersebut sebenarnya sudah menuduh orang sebagai tersangka.

Mencederai nama baik dan kehormatan kliennya secara pribadi dan juga Bupati TTU serta Kristiana Muki secara pribadi dan juga sebagai anggota DPR RI.

"Kami anggap laporan Alfred Baun itu tidak berdasar, terkesan mengada ngada dan ada muatan politis. Kita juga melakukan gugatan perdata terhadap saudara Alfred Baun," tegas Robertus.

Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas segera menyelidiki kasus dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan istrinya ke Polres TTU, Selasa (19/5).

"Laporan itu segera kami tindaklanjuti. Kami akan segera lakukan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku. Kita minta agar pelapor siapkan bukti-bukti pendukung," ujar Nelson di ruang kerjanya, Selasa (19/5).

Nelson mengatakan, sebenarnya setelah membuat laporan, pihaknya langsung memeriksa pelapor, namun karena kuasa hukumnya melaksanakan tugas beracara, pemeriksaan baru dilakukan keesokan harinya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved