Berita Timor Tengah Selatan
Araksi Sebut Angket DPRD TTS Jual Nama rakyat untuk Kepentingan Terselubung
Angket diputuskan melalui lembaga DPRD TTS ternyata hanya merupakan satu pemanfaaatan dengan mengkomersialkan nama rakyat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun mengatakan terkait penggunaan Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bentuk mengkomersialkan nama rakyat demi kepentingan DPRD TTS sendiri.
Hal tersebut dikatakan Alfred Baun kepada kalangan media di Kota Soe, Senin, 5 September 2022.
"Angket diputuskan melalui lembaga DPRD TTS ternyata hanya merupakan satu pemanfaaatan dengan mengkomersialkan nama rakyat," ungkapnya dengan nada meninggi.
"Mereka memperdagangkan nama rakyat di daerah ini untuk sebuah kepentingan yang dibungkus dalam Angket," tegasnya.
Alfred menilai kerja Panitia penggunaan Hak Angket oleh DPRD TTS tidak profesional dan untuk hal tersebut ia mengaku kecewa.
Baca juga: Tim Pansus Hak Angket DPRD TTS Siap Kaji Dokumen APBD TTS
"Kita dari Araksi saya katakan sangat kecewa. Saya menilai DPRD tidak memiliki profesionalitas dalam melaksanakan tugas seperti ini," tandasnya.
Dia menilai keputusan lembaga dalam penggunaan Hak Angket ini penting.
"Angket berawal dari keputusan lembaga harus berakhir dari keputusan lembaga. Bukan di pertengahan kepentingan telah selesai terus dilepaskan begitu saja. Kalau seperti itu, maka 40 anggota DPRD TTS tidak berbeda jauh dengan orang yang duduk di pasar. Asal jual, kalau laku di mana ya laku, kalau tidak laku ya sudah," katanya.
"Saya tidak memaksakan agar angket berakhir dengan satu keputusan hukum. Namun angket sendiri harus ada satu keputusam lembaga kemudian disampaikan secara kelembagaan kepada rakyat di daerah ini dengan alasan satu, dua, tiga dan seterusnya. Bahwa angket tidal bisa berjalan karena alasan satu, dua, tiga dan seterusnya. Kalau angket hanya untuk kepentingan DPR ya omong," tambahnya.
Saat dikatakan panitia angket sudah dibubarkan dalam rapat paripurna karena tidak berhasil, Alfred mengatakan perlu ada penyampaian resmi kepada masyarakat TTS, bukan secara internal DPRD TTS. Dia menegaskan publik menanti hingga detik ini.
Baca juga: Mengapa Sudah 60 Hari Bekerja Panitia Angket DPRD TTS Belum Laporkan Hasil Kerja?
“Awal penggunaan hak angket, semuanya terbuka, giliran dihentikan tutup pintu. Ini ada apa? Ketusnya.
Dia menegaskan DPRD TTS jangan sedikit-sedikit menggunakan nama rakyat.
Dirinya menyayangkan pernyataan bahwa alasan jumlah anggota tidak memenuhi qorum dalam melaksanakan penggunaaan hak angket menyebabkan kerja panitia ini tidak maksimal.
“Kalau alasan tidak qorum dan menjadi dasar dihentikannya Angket maka saya rasa itu alasan Konyol, itu bukan alasan yang konstitusional tapi itu menunjukkan malasnya DPRD. Ini bukan alasan konstitusional," tegasnya.