Opini

Opini Samsul Hidayatulah: NIK Jadi NPWP Wujud Reformasi Perpajakan

Ketentuan NIK menjadi NPWP tentu saja akan mempermudah petugas pajak dalam penggalian potensi pajak.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua membuka Pojok Pajak di Polres TTU, Kabupaten Timor Tengah Utara. Sementara Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Atambua, Samsul Hidayatulah menulis opini NIK Jadi NPWP Wujud Reformasi Perpajakan. 

POS-KUPANG.COM - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa setiap warga negara akan membayar pajak akibat pemberlakuan ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Lantas apakah benar?

Pada tahun 2021, Pemerintah menetapkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK.

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (singleidentificationnumber).

Kemudian Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP. Sedangkan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Penerapan kebijakan tersebut tentunya memiliki tujuan tertentu. Tujuan yang pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP.

Baca juga: Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Kupang Ajak WP Untuk Pemadanan NIK-NPWP

Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik. Masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.

Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. NIK menjadi NPWP, tidak berarti bahwa seluruh masyarakat Indonesia membayar pajak, namun perubahan ini untuk memudahkan segala urusan administrasi perpajakan bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Sudah banyak negara yang menerapkan singleidentificationnumber. Seperti Amerika Serikat menerapkan SocialSecurityNumber (SSN).

Dilansir quora.com, SSN (SocialSecurityNumber) nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk Amerika yang legal dimana SSN akan mencatat semua data, terutama berapa lama bekerja, berapa banyak pajak yang dibayar termasuk yang dibayarkan untuk dana pensiun, kontribusi untuk Medicare, dll.

Baca juga: NIK Jadi Pengganti NPWP Berlaku 1 Januari 2024

Ketika pensiun maka mereka akan mendapatkan pensiun bulanan dari SocialSecurityAdministration, termasuk asuransi kesehatan Medicare yang berlaku untuk semua pembayar pajak, yang pegawai negeri, pegawai swasta maupun yang berwiraswasta.

Tujuan diberlakukan NIK menjadi NPWP sudah jelas. Namun dengan penerapan NIK menjadi NPWP, apakah DJP sudah siap menyambut era baru tersebut?. Selama ini pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui NPWP yang sudah terdaftar.

Namun masih banyak wajib pajak yang luput dalam pengawasan. Banyak wajib pajak tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak padahal penghasilannya sudah di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga potensi pajak hilang begitu saja.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved