Berita NTT

NIK Jadi Pengganti NPWP Berlaku 1 Januari 2024

Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) akan menjadi pengganti Nomor Pajak Wajib Pajak ( NPWP ) yang diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK dan Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit nomor pada NIK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) akan menjadi pengganti Nomor Pajak Wajib Pajak ( NPWP ) yang diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK dan wajib pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit nomor pada NIK.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Syamsinar pada Kamis, 5 Januari 2023 menyampaikan adanya pemberlakuan NIK sebagai NPWP yang sedang dilakukan dan akan dilakukan secara keseluruhan per 1 Januari 2024.

Baca juga: Gaji Rp 5 Juta Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Itu Salah Banget

Lanjutnya, masih ada waktu setahun, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya di NTT untuk bisa melakukan update NPWP secara mandiri karena pada 1 Januari 2024, apabila NIK yang selama ini didaftarkan pada sistem perpajakan ternyata belum tervalidasi dengan data terbaru di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka NPWP tersebut tidak akan digunakan.

"Saya berharap seluruh wajib pajak, khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur ini bisa melakukan update NIK sebagai NPWP tersebut secara mandiri,"ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mengetahui informasi terkait lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved