Berita Flores Timur
Tujuh Narapidana Rutan Larantuka Jalani Sisa Pidana dari Rumah
narapidana juga dihadirkan sebagai penjamin dalam proses pembinaan agar bertanggung jawab membina narapidana di rumah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Larantuka, Kabupaten Flores Timur memulangkan tujuh orang narapidana kepada pihak keluarga melalui program asimilasi Covid-19, Senin 30 Januari 2023.
Pemulangan itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
PLH Kepala Rutan Larantuka, Yosep Carnus mengatakan, tujuh narapidana sudah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.
Baca juga: Polres Flores Timur Limpahkan Kasus BBM Ilegal ke Kejaksaan
"Tidak semua narapidana bisa diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan tujuh narapidana yang hari ini mendapat SK sudah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif," ungkap Yosep melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, pihak keluarga narapidana juga dihadirkan sebagai penjamin dalam proses pembinaan agar bertanggung jawab membina narapidana di rumah.
Selain pihak keluarga, jelasnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk membantu melakukan pengawasan.
"Para narapidana wajib lapor setiap dua minggu sekali dengan petugas Balai Pemasyarakatan yang ada di Waikabubak via video call. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Flores Timur
narapidana
Rutan Larantuka
Flores Timur
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rumah Tahanan
Rutan
Rutan Kelas II B Larantuka
Kabupaten Flores Timur
2.859 Tenaga Kontrak di Flores Timur Diberhentikan, Kantor Dinas Sepi |
![]() |
---|
Elektabilitas Naik Jelang Pilkada Flores Timur, Agus Boli Belum Pastikan Maju |
![]() |
---|
Ikuti Aturan Pusat, Pemda Flores Timur Terpaksa Berhentikan Tenaga Kontrak Daerah |
![]() |
---|
Kejari Flores Timur Hentikan Kasus Penganiayaan Korban dan Tersangka |
![]() |
---|
Dua Desa di Flores Timur Dipastikan Merdeka Sinyal Awal Februari 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.