Berita Flores Timur

Kejari Flores Timur Hentikan Kasus Penganiayaan Korban dan Tersangka

perbuatannya di masa yang akan datang. Tersangka mengucapkan dihadapan para pihak, kemudian koran juga telah memaafkannya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI FLOTIM
DAMAI - Kejari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo bersama Kasie Pidum, I Nyoman Sukrawan mendamaikam korban dan tersangka penganiayaan berdasarkan restorative justice, Rabu 25 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Flores Timur menghentikan kasus penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap tersangka, Libertus Salvator Ole Gala Piran alias Negon yang disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan teterangan tertulis dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, menyebutkan pihaknya telah menerima perkara dari penyidik Polres Flores Timur saat perkara itu naik tahap dua.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihak Kejari Flores Timur kemudian mengupayakan perdamaian dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani.

Baca juga: Pantai Air Panas di Kawaliwu Flores Timur, Berwisata Sambil Terapi Kesehatan

Penghentian penuntutan dilakukan Kepala Kejari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo selaku fasilitator melalui ekspose perkara secara virtual disaksikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu.

"Untuk pertama kalinya di awal tahun 2023, Kejari Flores Timur berhasil mendamaikan antara korban dan tersangka yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, penyidik, beserta keluarga korban dan tersangka," demikian keterangan rilis diterima wartawan dari Kasie Pidum I Nyoman Sukrawan, Jumat 26 Januari 2023.

Nyoman mengatakan, tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator. Penghentian itu, jelasnya, sudah memenuhi syarat yaitu korban baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000, dan tingkat ketercelaan.

Baca juga: Ibu-ibu Desa Lamatutu Flores Timur Buat Tempat Sampah dari Karung dan Kayu

"Tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan mngakui kesalahannya. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Tersangka mengucapkan dihadapan para pihak, kemudian koran juga telah memaafkannya," jelasnya.

Setelah kedua belah pihak sepakat damai, Kejari Flores Timur menerbitkan surat keterangan penyelesaian perkara Nomor : 01/N.3.16/Eoh.2/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberi rasa keadilan yang humanis kepada para pihak berdasarlan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan sesuai restorative justice.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved