Berita Flores Timur
Ikuti Aturan Pusat, Pemda Flores Timur Terpaksa Berhentikan Tenaga Kontrak Daerah
masih membutuhkan tenaga kontrak daerah, namun pihaknya harus mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang bersifat perintah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pemerintah Daerah Flores Timur resmi mengeluarkan surat pemberhentian ribuan tenaga kontrak daerah. Pemberhentian itu ibarat 'buah simalakama' atau berada dalam dua pilihan sulit.
Pemberhentian berdasarkan surat Nomor : BU.800/35/TUP.SA & KEP/1/2023 sudah ditandatangi Penjabat Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Marah hari ini, Kamis 26 Januari 2023.
Poin pertama dalam surat iti, menyebutkan tenaga kontrak atau Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUK) yang diusulkan sesuai nominatif dapat diperpanjang dengan perjanjian kerja oleh masing-masing pimpinan OPD/Direktur RDUS/Camat/Lurah dengan masa kerja satu bulan yakni dari tanggal 1 Januari-31 Januari 2023.
Baca juga: Pantai Air Panas di Kawaliwu Flores Timur, Berwisata Sambil Terapi Kesehatan
Point kedua, hak yang diberikan kepada tenaga kontrak atau TJPUK, sebagai akibat dari kontrak seperti disebut pada point pertama, diberikan gaji satu bulan yakni bulan Januari 2023 sebagai dasar pembayaran gaji.
Selanjutnya, TJPUK melakukan kontrak kerja paling lama hingga 2023 dan nantinya akan digantikan oleh outsourcing atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan dan securiti.
Dilanjutkan poin keempat, menyebutkan informasi lebih lanjut akan disampaikan sambil memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, mengaku masih membutuhkan tenaga kontrak daerah, namun pihaknya harus mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang bersifat perintah.
"Memang kita sangat membutuhkan sebab wilayah kita yang tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi tentunya kita masih sangat membutuhkan mereka para tenaga kontrak. Tapi disatu sisi, kita juga tidak bisa melawan atau berbenturan dengan aturan yang berlaku karena ini perintah," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Pantai Air Panas di Kawaliwu Flores Timur, Berwisata Sambil Terapi Kesehatan
Ia menuturkan, pemberhentian tenaga kontrak bukan dipicu beban keuangan daerah untuk membayar honor, tetapi mengikuti aturan yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Untuk mengatasi ini, pemerintah telah membuka PPPK yang dapat dikuti oleh semua orang," tutupnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS