Berita Flores Timur
2.859 Tenaga Kontrak di Flores Timur Diberhentikan, Kantor Dinas Sepi
Keputusan itu tidak bijaksana lantaran Pemkab Flores Timur harusnya mengeluarkan surat pemberitahuan akan ada pemberhentian enam bulan ke depan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pemberhentian 2859 tenaga kontrak (Teko) oleh Pemkab Flores Timur bukan hanya berdampak terhadap angka pengangguran, tetapi cukup mengganggu pelayanan publik hingga operasional perkantoran dinas setempat.
Pantauan wartawan pada Jumat 27 Januari 2023 siang, sejumlah kantor dinas tampak sepi. Beberapa staf ASN menyebut kehadiran teko sangat membantu memaksimalkan operasional kantor lantaran usia mereka muda dan enerjik.
Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli angkat bicara terkait pemberhentian teko melalui surat yang ditandatangani Penjabat Sekretari Daerah, Petrus Pedo Maran.
Baca juga: Elektabilitas Naik Jelang Pilkada Flores Timur, Agus Boli Belum Pastikan Maju
Menurutnya, keputusan itu tidak bijaksana lantaran Pemkab Flores Timur harusnya mengeluarkan surat pemberitahuan akan ada pemberhentian enam bulan ke depan.
"Serta merta pemberhentian itu tidak bijaksana. Mestinya disampaikan enam bulan sebelumnya, toh dalam APBD 2023 sudah teranggarkan honor Teko sampai bulan November 2023," katanya kepada wartawan, Sabtu 28 Januari 2023.
Politisi Partai Gerindra yang digadang menjadi calon Bupati pada kontestan Pilkada 2024 ini menerangkan, dalam pengambilan keputusan bukan hanya merujuk pada regulasi.
"Keputusan yang kuran bijaksana, selain perspektif regulasi yang jadi rujukan, tetapi juga perlu rujukan perspektif sosial kemanusiaan dan ekonomi," jelasnya.
Baca juga: Ikuti Aturan Pusat, Pemda Flores Timur Terpaksa Berhentikan Tenaga Kontrak Daerah
"75 persen Teko secara ekonomi keluarga bergantung pada pekerjaan ini untuk kehidupan keluarganya. Bayangkan jika satu teko beli beras 50 kilo gram untuk satu keluarga, maka satu bulan sekitar 56 orang yang berharap dari pekerjaan ini. Selebihnya adalah Gensi sosial sehingga bekerja jadi teko," tandasnya lagi.
Sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, mengaku pemberhentian tenaga kontrak ibarat 'buah simalakama' atau berada pada dua pilihan sulit. Namun pihaknya harus mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang bersifat perintah.
"Kita sangat butuh sebab wilayah kita tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi. Tapi di satu sisi, kita tidak bisa berbenturan dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, pemberhentian itu bukan dipengaruhi beban keuangan daerah untuk membayar honor miliaran pertahun, melainkan mengikuti regulasi yang berlaku untuk semua daerah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.