Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Penyidik KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Lukas Enembe 

Lukas Enembe tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur di mana ia ditahan pada 20 hari pertama.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan mengenakan sarung sedang menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 27 Januari 2023. Kini masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang 40 hari ke depan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Berbagai upaya tim pengacara Lukas Enembe untuk membantarkan penahanan kliennya sia-sia.

Setelah habis masa penahanan 20 hari pertama, penahanan Gubernur Papua non-aktif itu bukannya dilepas, malah penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Lukas Enembe tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur di mana ia ditahan pada 20 hari pertama.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 30 Januari 2023.

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan diperlukan untuk memperkuat sangkaan terhadap Lukas Enembe.

Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu memastikan setiap proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Lukas Enembe, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan.

"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: KPK Tolak Keinginan Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved