Berita Timor Tengah Utara

Berkas Perkara Pencurian di Rumah Kepsek SMA Negeri Oekolo Dilimpahkan ke Kejari TTU

Pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU pada, Kamis, 26 Januari 2023.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
DIAMANKAN - Pose aparat kepolisian Polsek Insana Utara saat melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pencurian, Kamis, 26 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Berkas perkara pencurian di rumah Kepala Sekolah SMA Negeri Oekolo, Maximus Abainpah dengan tersangka atas nama Charles Adrianus Alen (19) secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ).

Pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU pada, Kamis, 26 Januari 2023.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023 membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, tersangka yang dibekuk berdasarkan laporan polisi LP / 28 / XII / 2022 / Sek Insut / Res TTU / Polda NTT Tanggal 25 Desember 2022 ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Insana Utara pada Minggu, 1 Januari 2023 lalu di Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Sebelum Diamankan, Para Terduga Pelaku Pencurian Sapi di TTU Nyaris Diamuk Massa

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas kasus ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benyamin Kiak dan Briptu Ruslin as.

Ia menambahkan, berkas perkara ini dilimpahkan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P.21 oleh pihak Kejari TTU.

Tersangka dibekuk aparat kepolisian Polsek Insana Utara, karena menggasak uang tunai milika Kepala Sekolah SMA Negeri Oekolo sebesar Rp.6.200.000, 1 unit handphone Samsung tablet S6, 1 unit handphone Samsung A10, 1 unit tas punggung warna merah.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Insana Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian bernama Charles Adrianus Alen (18) di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu, 1 Januari 2023.

Baca juga: DPRD TTU Sebut Ruas Jalan Manenu-Non Rusak Akibat Tidak Sesuai RAB

Terduga pelaku diinformasikan melancarkan aksi pencurian di Kompleks SMA Negeri Oekolo tepatnya di rumah Kepala Sekolah Negeri di kompleks SMA Negeri Oekolo, Maximus Abainpah pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu.

Saat melancarkan aksi pencurian terduga pelaku berhasil menggondol sejumlah uang, satu unit iPad dan Handphone milik korban, ketika korban sedang tidak berada di rumah.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Insana Utara, Iptu Yohanes B. Puka, Senin, 2 Desember 2023 membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.

Menurutnya, pada tanggal 24 Desember lalu pihaknya menerima laporan mengenai adanya tindak pidana pencurian di rumah Kepala Sekolah SMA Negeri Oekolo.

Sesaat setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergegas ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku namun tidak berhasil ditemukan.

Baca juga: Aparat Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Penikaman di Desa Maukabatan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved