Berita Timor Tengah Utara

Aparat Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Penikaman di Desa Mauk'abatan

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang berlangsung pada, Selasa, 24 Januari 2023 ini dilakukan setelah Polres TTU menurunkan sejumlah personel

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi kasus penikaman 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU), berhasil membekuk terduga pelaku penikaman terhadap seorang pria bernama Yuven  Uskenat (19) di Neku, Desa Mauk'abatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang berlangsung pada, Selasa, 24 Januari 2023 ini dilakukan setelah pihak kepolisian Polres TTU menurunkan sejumlah personel ke TKP.

Demikian disampaikan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober, Selasa, 24 Januari 2023 malam.

Baca juga: Polres TTU Selidiki Motif Korban FNK Tewas Dalam Sumur 

Menurutnya, Polres TTU membentuk dua tim kemudian dikirim ke TKP untuk melakukan pembekukan terhadap terduga pelaku.

Sedangkan  satu tim lainnya dikirim ke Rumah Sakit di Atambua untuk memantau kondisi korban serta mengambil informasi.

"Anggota sudah di sana semua, kita sudah amankan terduga pelaku. Sekarang anggota masih di sana semua sejak tadi siang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,  Seorang pria asal Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Yuven  Uskenat (19) nyaris tewas ditikam seorang pria Vanus Save (37) di Nekus, Desa Mauk'abatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, kasus penikaman yang terjadi sekira pukul 19.20 Wita pada Senin, 23 Januari 2023 ini bermula ketika terlapor bersama korban dan keluarga besar mereka pergi ke Desa Mauk'abatan untuk mengikuti pembicaraan adat keluarga yang telah meninggal.

Karena tidak ada menemukan kata sepakat atau komunikasi yang baik antara dua keluarga tersebut, korban dan pelapor serta keluarga besar hendak bergegas meninggalkan rumah duka.

Merasa tidak puas dengan tindakan pelapor, korban dan keluarga besar, keluarga besar dari terlapor kemudian menyerang pelapor serta keluarga besarnya.

Korban yang pada saat itu duduk di atas motor tidak sempat mengamankan diri sehingga ditikam dari belakang oleh terlapor mengunakan sebilah pisau. Hal ini mengakibatkan korban Yuven Uskenat mengalami luka di bagian pinggang kanan belakang.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved