Berita Timor Tengah Selatan
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Lima Belas Tahun Diringkus Polres TTS
Dalam peemeriksaan tersebut dikatakan Helmi, terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Terduga pelaku pencabulan anak lima belas tahun (YK) di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan diringkus Satuan Reskrim Polres Timor tengah selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, Jumat, 20 Januari 2023.
Dia menyampaikan, penangkapan terduga pelaku pencabulan anak lima belas tahun (YK) di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan oleh Tim Reskrim Polres Timor Tengah Selatan bekerja sama dengan Polsek Amanuban Selatan terjadi pada Kamis, 19 Januari 2023.
Baca juga: Natal 2022, 200 Tim Gabungan Siap Amankan Nataru di Timor Tengah Selatan
Terduga pelaku (YK) selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk mengikuti proses selanjutnya.
Dalam peemeriksaan tersebut dikatakan Helmi, terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.
Iptu Helmi menjelaskan, tersangka (Yefta Kause) dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pos Kupang, Yefta Kause (45) adalah warga desa Oekiu, kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap NS gadis lima belas tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Kejadian tersebut dialami NS (15) sejak bulan Agustus 2022 tepatnya tanggal 25 dimana Yefta (45) mengajak korban NS ke hutan Oepaku untuk mencari Kayu api. Tersangka juga menjanjikan akan mencarikan obat penggemuk badan untuk korban.
Baca juga: Antisipasi Krisis Pangan, APBD Timor Tengah Selatan 2023 Fokus untuk Ketahanan Pangan Warga
Korban NS (15) awalnya menolak ajakan tersebut. Namun karena Yefta mengancam dengan parang, NS mengikuti Yefta (45) ke dalam hutan.
Sesampainya di Hutan, Yefta membekuk korban dan membuka pakaian korban hingga korban dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali. Sesuai pengakuan NS, Yefta juga meremas bagian vital korban.
NS, mengaku hendak berteriak meminta tolong, tetapi Yefta meletakan Parang di leher korban dan mengancam akan memotong jika korban berteriak.
Setelah melakukan pemerkosaan, Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orang tua kandung korban tentang perbuatan yang dilakukannya.