Berita Timor Tengah Selatan

Hasil Operasi Pekat Turangga, Forkopimda di Timor Tengah Selatan Musnahkan 593 Liter Miras

pemusnahan hasil Operasi Pekat Turangga 2022 yaitu obat-obatan dan makanan kedaluwarsa di halaman Mapolres TTS, Kamis, 22 Desember 2022.

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
MUSNAHKAN - Kapolres TTS dan Forkopimda musnahkan 593 Liter miras beserta temuan lain hasil Operasi Pekat Turangga 2022 yaitu obat-obatan dan makanan kedaluwarsa di halaman Mapolres TTS, Kamis, 22 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Unsur Forkopimda di Timor Tengah Selatan memusnahkan 593 Liter miras beserta temuan lain hasil Operasi Pekat Turangga 2022 yaitu obat-obatan dan makanan kedaluwarsa di halaman Mapolres TTS, Kamis, 22 Desember 2022.

Rincian temuan yang dimusnahkan antara lain: 593 Liter Miras Oplosan Jenis Sopi Timor, 43 Butir Obat Amoxiline, 36 Obat Komix 7 ML dan makanan ringan kadarluarsa hasil Operasi Pekat Turangga 2022 dan KRYD Polres Timor Tengah Selatan.

Menurut penjelasan Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa SIK usai kegiatan pemusnahan bahwa sebanyak 593 Liter miras Jenis Sopi Timor ini berhasil disita oleh petugas operasi saat kegiatan Operasi Pekat Turangga di lokasi produksi lokal atau tempat memasak sopi di wilayah Selatan, Wilayah hukum Polsek Kualin, Polsek Boking dan Polsek Ayotupas.

Baca juga: Polres TTS Bentuk Tim Khusus Cegah Penimbunan Minyak Tanah

"Sementara temuan lain berhasil kita sita saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Aparat Polres TTS," imbuhnya.

"Untuk obat-obatan kedaluwarsa berupa 43 butir amoxiline, 36 Sachet obat Komix 7 ML, dan makanan kedaluwarsa yakni biskuit dan makanan ringan lainnya berhasil kita sita di kios-kios lapak pasar," tambahnya.

Pantauan Pos Kupang, di lokasi pemusnahan tampak Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK bersama Forkopimda Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. ST.MM, Dandim 1621 TTS, Letkol Arm Roni Hermawan.SH.MM, Ketua PN SOE, Ny. Kadek Ayu Ismadewi.SH.MH, Kajari TTS diwakili oleh Kasi Intel I Putu Eri Sentiawan.SH dan undangan lainnya. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved