Berita Timor Tengah Selatan
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Lima Belas Tahun Diringkus Polres TTS
Dalam peemeriksaan tersebut dikatakan Helmi, terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.
Dikisahkan pula, sejak kejadian pada tanggal 25 Agustus 2022, setiap minggu NS harus melayani hasrat Yefta satu atau dua kali.
Pada tanggal 27 Desember 2022, MM (Tanta korban) melihat perilaku korban berbeda dari biasanya.
MM bertanya kepada korban tentang kondisinya yang agak berubah dari sebelumnya. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan
Mendengar apa yang diceritakan NS, pada Kamis 5 Januari 2023 Keluarga dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan dan pihak Polsek mengambil keterangan lalu mengarahkan Keluarga Korban untuk langsung ke Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Posyandu terdekat, korban yang masih duduk di bangku SMP ini telah hamil dengan usia kehamilan 5 bulan.
Yefta Kause diketahui merupakan sekretaris salah satu gereja di kecamatan Amanuban Selatan. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Timor Tengah Selatan
pencabulan anak
Polres TTS
TTS
Timor Tengah Selatan
diringkus
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Kapolres TTS
I Gusti Putu Suka Arsa
Polres Timor Tengah Selatan
Kecamatan Amanuban Selatan
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Sekretaris Gereja di Timor Tengah Selatan |
![]() |
---|
Virus ASF Serang Babi, Kadis Peternakan Timor Tengah Selatan Minta Masyarakat Tidak Cemas |
![]() |
---|
Jalan Putus Akibat Longsor, Babinsa dan Warga Timor Tengah Selatan Bangun Jembatan Darurat |
![]() |
---|
Hasil Operasi Pekat Turangga, Forkopimda di Timor Tengah Selatan Musnahkan 593 Liter Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.