Berita Timor Tengah Utara

Kasus Dugaan Rudapaksa Terhadap Seorang Wanita di Upkasen TTU, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan 

terlapor yang beberapa waktu lalu diduga kabur setelah melancarkan aksi bejatnya, kini telah kembali ke Kabupaten TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudakasa anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Pihak Kepolisan Polres Timor Tengah Utara atau Polres TTU, sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AL (22) di semak belukar di wilayah Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada, Sabtu, 3 Desember 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara atau Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober, Selasa, 17 Januari 2023.

Iptu Fernando menerangkan, bahwa dalam proses penyelidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi termasuk korban.

Baca juga: Lantai Rumah Longsor, Satu Keluarga di Timor Tengah Utara Lolos dari Maut

"Masih proses penyelidikan, setelah pemeriksaan lengkap baru kita lanjutkan dengan penetapan tersangka," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa, pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. 

Lebih lanjut disampaikan Iptu Fernando bahwa, terlapor yang beberapa waktu lalu diduga kabur setelah melancarkan aksi bejatnya, kini telah kembali ke Kabupaten TTU pada awal Bulan Januari 2023.

"Kita sudah koordinasi dan akan kita undang untuk pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang berdomisili di Upkasen, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial, AL (22) dirudapaksa oleh seorang pria bernama Yusuf di Kilometer 9 Jurusan Kupang, Kabupaten TTU, NTT.

Baca juga: Akhiri Kinerja Tahun 2022, Kejari Timor Tengah Utara Sukses Selamatkan Aset Pemda TTU 80 Miliar

Korban diduga dirudapaksa oleh terlapor pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul, 18.00 Wita di semak belukar di wilayah Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat, 9 Desember 2022, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta mengakui adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Ia menuturkan, meskipun peristiwa tersebut telah terjadi pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu, namun korban baru melaporkan ke SPKT Polres TTU pada, Rabu, 7 Desember 2022.

Dikatakan Iptu I Ketut Suta, kronologi kejadian bermula ketika korban pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wita pasca selesai bekerja pada sebuah warung di wilayah BTN Kilometer 9 Jurusan Kupang hendak pulang ke rumah di Kilometer 7 Upkasen, Kelurahan Sasi.

Tiba-tiba dari arah belakang muncul seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra warna putih dan menawarkan kepada korban untuk menumpang sepeda motor yang dikendarainya ke Upkasen.

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 5 Perwira dan 48 Bintara 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved