Berita TTU
Akhiri Kinerja Tahun 2022, Kejari Timor Tengah Utara Sukses Selamatkan Aset Pemda TTU 80 Miliar
Secara khusus di bidang intelijen pihaknya menangani 5 perkara dari target lidik 1 perkara dan sukses menuntaskan 3 perkara dan tersisa 2 perkara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: maria anitoda
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menutup kinerja pada tahun 2022 dengan prestasi yang tidak biasa.
Bagaimana tidak, Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H ini, pada awal Bulan Desember 2022 lalu sukses menyelamatkan aset Pemda di Kilometer 9 Jurusan Kupang yakni tanah seluas 80 hektare yang kurang lebih senilai Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah).
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 28 Desember 2022, Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, dalam bidang pembinaan, pihaknya sukses merealisasikan penyerapan anggaran sebesar 98 persen.
Secara khusus di bidang intelijen, lanjut Robert, pihaknya sukses menangani 5 perkara dari target lidik 1 perkara dan sukses menuntaskan 3 perkara dan tersisa 2 perkara.
Baca juga: Kejari TTU Amankan Aset Pemda di Kilometer 9 Jurusan Kupang
"Pengawalan Proyek Strategis Pemerintah target tidak ada, realisasi Pengawalan Proyek Strategis totalnya Rp.135.410.342.000(seratus tiga puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua rupiah)," ucapnya.
Ia menerangkan bahwa, di bidang perkara umum, Kejari TTU sukses menerapkan langkah restorative justice atas 7 perkara pidana umum.
Sedangkan, realisasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mencapai 89 dari 89 perkara, pra penuntutan target 75 realisasi 75 perkara, penuntutan target 65 perkara realisasi 62 perkara, eksekusi 54 perkara realisasi 54 Perkara, terpidana target 64 realisasi 64 terpidana.
Sementara itu di bidang Pidana Khusus, ucap Robert, pihaknya melakukan penyelidikan atas 12 perkara dan 10 perkara sukses dituntaskan pada tahap penyelidikan, pra penuntutan 15 perkara diselesaikan 15 perkara, penuntutan 18 perkara diselesaikan 18 perkara, eksekusi perkara Tipikor target 12 perkara dilaksanakan 12 perkara.
Baca juga: Konsisten Berantas Korupsi, Kejari TTU Terima Penghargaan dari KPK RI
Ia menambahkan, perihal Eksekusi Uang pengganti pihaknya sukses melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 2. 416.296.520 (Dua miliar empat ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan ini sebagai PNBP Kejaksaan yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Selain itu, di bidang Datun, Kejari TTU menargetkan 2 pertimbangan hukum dan diselesaikan 1 serta tindakan Hukum lain 1 perkara diselesaikan 1 perkara.
"Selaku pimpinan Kejari TTU, saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten TTU yang telah mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri TTU," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa, Pintu kantor Kejari TTU tetap terbuka bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah yang sekiranya ingin berkonsultasi dan atau memberikan kritik yang membangun untuk perbaikan kinerja Kejari TTU dan untuk kesejahteraan masyarakat serta kebaikan bersama demi untuk kepentingan penegakan hukum di Bumi BIINMAFFO.(*)
BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM DI GOOGLE NEWS
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Gelar Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing di TTU |
![]() |
---|
Kontributor RRI Atambua di Kabupaten TTU Berpulang ke Hadirat Yang Mahakuasa |
![]() |
---|
Rela Berdiri di Bawah Terik Matahari, Mensos RI Beri Pesan Menyentuh untuk Anak-anak Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Kunjungi Kabupaten TTU Menteri Sosial Resmikan Gedung Poliklinik, Rumah Bantuan dan Community Center |
![]() |
---|
Gelar Demo Tolak Kenaikan BBM Jilid II, Aliansi Mahasiswa Menggugat Pertanyakan Sikap DPRD TTU |
![]() |
---|