Berita Timor Tengah Utara

Suami di Timor Tengah Utara Bacok Isteri dengan Sebilah Parang

Seorang pria di Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tega membacok isterinya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kapolsek Noemuti IPTU I Wayan Guna. Polisi membenarkan seorang suami di Kabupaten Timor Tengah Utara membacok isteri dengan sebilah parang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria di Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Mathias Sau tega membacok isterinya Adriana Nufeto hingga mengalami luka sobek pada tangan kiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu, 7 Januari 2023, peristiwa pembacokan yang terjadi di rumah korban RT/RW 004/002, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU bermula ketika pada, Kamis, 5 Januari 2023 sekira pukul 16. 30 Wita, korban sedang tidur karena sakit.

Pelapor SS (14) yang merupakan anak korban melihat terlapor pulang dan masuk ke dalam rumah melewati jendela. Pelapor yang melihat kedatangan terlapor kemudian menanyakan maksud kedatangan yang bersangkutan ke rumah tersebut.

Pasalnya, terlapor sebelumnya kabur dari rumah itu karena menganiaya isterinya dan bersembunyi di luar rumah.

Baca juga: Pelaku Pencurian Mesin Cuci Mobil Dibekuk Aparat Polsek Noemuti Timor Tengah Utara

Karena ketakutan melihat pelaku, SS kemudian berlari ke rumah pamannya (Vinsen Timo) untuk melaporkan kepada yang bersangkutan bahwa ayahnya telah kembali ke rumah.

Setelah melaporkan kehadiran terlapor ke pamannya, SS kemudian kembali ke rumah. Ketika tiba di rumah tersebut, SS mendapati ibunya (korban) telah dibacok oleh terlapor dengan kondisi tangan bersimbah darah. Setelah membacok korban, pelaku kabur dari rumah tersebut.

Pasca dibacok oleh pelaku, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Oemeu untuk mendapatkan perawatan dari tenaga medis. Beberapa saat setelah menerima penanganan medis, korban kemudian dirujuk dari Puskesmas Oemeu menuju ke RSUD kefamenanu.

Baca juga: Kasus Penikaman di Desa Naob, Polsek Noemuti Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka 

Sebagai informasi, anak korban (Pelapor) telah melaporkan kasus penganiayaan dengan senjata tajam oleh terlapor pada, Kamis, 5 Januari 2022, pukul 20.20 Wita dengan nomor laporan polisi : LP/ B / 02 / I /2023/ Polsek Noemuti / Polres  TTU / Polda  NTT di SPKT Polsek Noemuti, Polres TTU.

Terlapor Mathias Sau hingga saat ini belum diamankan di Polsek Noemuti karena pasca melancarkan aksinya, terlapor  langsung melarikan diri.

Terlapor juga diinformasikan sering atau telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap korban, Adriana Nufeto.

Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Mathias Sau terhadap korban Adriana Nufeto tersebut.

Menurutnya, korban saat ini sedang berobat di Rumah Sakit Umum di Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Ia mengakui bahwa, pihak kepolisian Polsek Noemuti belum berhasil membekuk terduga pelaku. Pasalnya, pasca melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri ke arah hutan hingga saat ini.

"Pelaku masih dalam proses pengintaian," tukasnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM . (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved