Sidang Ferdy Sambo

Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Tertunduk dan Usap Mata

Kuat Maruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf mantan pembantu di rumah Ferdy Sambo. Pada Senin 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara. 

Tak hanya itu, JPU juga mengatakan bukti adanya kerja sama antara Kuat Maruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iphone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Angkat Bicara Soal Laporan Kuat Maruf: Itu Haknya Pihak Berperkara, Silahkan

"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yang diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan Hp Iphone 13 Promax dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta, sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta," kata jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa Kuat Maruf merupakan orang yang loyal terhadap keluarga Sambo. Dengan kata lain, uang tersebut merupakan upah atas bantuannya membantu membunuh Brigadir J.

"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yoshua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau hianati keluarga Sambo, maka dapat dipastikan uang tersebut upah terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," jelas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved