Kasus Ferdy Sambo
PN Jakarta Selatan Angkat Bicara Soal Laporan Kuat Maruf: Itu Haknya Pihak Berperkara, Silahkan
Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara terkait laporan Kuat Maruf tentang hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
POS-KUPANG.COM - Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara terkait laporan Kuat Maruf tentang hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kuat Maruf, melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso, merupakan haknya pihak yang berperkara.
"Itu haknya pihak yang berperkara. Silahkan," ujar Djuyamto, sebagaimana dikutip Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Kamis 8 Desember 2022.
Untuk diketahui, Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Pembunuhan berencana tersebut diduga diotaki oleh Ferdy Sambo yang didukung oleh istrinya, Putri Candrawathi serta dibantu oleh Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam kasus tersebut, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang adalah pelaku penembakan, telah berperan sebagai justice collaborator.

Makanya, dalam sidang tersebut, Bharada E membeberkan secara blak-blakan detik demi detik proses perencanaan pembunuhan Brigadir J hingga pada tindakan pembunuhan yang dilakukan di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, yang saat itu ditempati Ferdy Sambo.
Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Sidang perkara Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
Atas laporan itulah perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan angkat bicara dengan menyatakan hal sebagai berikut.
Djuyamto mengatakan, bahwa pelaporan atas hakim ke Komisi Yudisial, merupakan hak dari para pihak yang berperkara.
Laporan tersebut, lanjut Djuyamto, bukan hal yang luar biasa. Sebab itu haknya para pihak yang berperkara dalam menyikapi apa yang dilakukan hakim.
Baca juga: Chairul Huda Dukung Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa. Itu haknya para pihak berperkara dalam menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melaksanakan tupoksinya,” kata Djuyamto.
Menurut dia, setiap pihak yang berperkara mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan hakim. Termasuk yang dilakukan Kuat Maruf.
Para pihak berperkara, lanjut dia, memiliki hak untuk melaporkan hakim ke Komisi Yudisial atau pun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).