Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Ferdy Sambo kini pasang badan bela Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di PN.
POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo kini pasang badan bela Kuat Maruf dalam sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo melaporkan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana tersebut, ke Komisi Yudisial.
Ferdy Sambo menilai, Wahyu Iman Santoso terlalu tendensius dalam menyidangkan perkara yang menyedot perhatian publik itu.
Atas serangan balik ke Ketua Majelis Hakim tersebut, Komisi Yudisial merespon dengan menyebutkan bahwa akan menangani laporan tersebut secara obyektif.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Bantah Ada Motif Perselingkuhan
Untuk diketahui, selama memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu bersikap tendensius ke Kuat Maruf.
Sikap Hakim Wahyu Iman Santoso itu dinilai telah melakukam pelanggaran kode etik. Karena hal itulah hakim ketua pun dilaporkan ke Komisi Yudisial

Terhadap laporan tersebut, Juru Bicara KY ( Komisi Yudisial ), Miko Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dikatakannya, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan secara objektif kepada hakim ketua. proses pemeriksaan itu diupayakan agar tidak mengganggu jalannya sidang kasus Ferdy Sambo Cs.
Terkait laporan itu, berikut ini kami sajikan rangkuman fakta terkait penilaian Ferdy Sambo bahwa hakim Wahyu Iman Santoso terlalu tendensius terhadap Kuat Maruf.
1. Dituding Terlalu Tendensius
Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim ketua sidang pembunuhan Brigadir J dituding telah melakukam pelanggaran kode etik oleh pihak Kuat Maruf, salah satu terdakwa.
Wahyu Iman Santoso yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu tendensius.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan tersebut.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan, Kamis 8 Desember 2022.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Dinilai Terlalu Tendensius, Wahyu Imam Santoso Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik'.
Baca juga: Glenn Tumbelaka Ungkap Fakta Mengejutkan, Uang Brigadir J di BNI Hampir Rp 100 Triliun