Kasus Ferdy Sambo
Chairul Huda Dukung Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial
Chairul Huda, salah satu pakar hukum mendukung langkah Kuat Maruf yang melaporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial sebab dinilai tendensius
POS-KUPANG.COM - Chairul Huda, salah satu pakar hukum mendukung langkah Kuat Maruf yang melaporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY).
Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Kasus pembunuhan berencana tersebut, diduga dimotori oleh Ferdy Sambo yang diduga didukung oleh istrinya, Putri Candrawathi dan melibatkan Kuat Maruf, Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dalam sidang tersebut, Kuat Maruf yang juga sopir Putri Candrawathi itu, merasa kalau Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terlalu tendensius dalam menyidangkan perkara tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Fakta itu kian menguat, manakala Kuat Maruf disebut hakim dengan kata-kata yang dinilai sangat tendensius. Hakim mengucapkan kata buta dan tulis yang dialamatkan kepada terdakwa Kuat Maruf.
Atas ucapan hakim Wahyu Iman Santoso itu, Kuat Maruf melalui kuasa hukum yang mendampinginya, mengadukan hakim ke komdisi yudisial (KY). Langkah itu pun dinilai tepat oleh pakar hukum tersebut.
Bahkan pakar hukum tersebut menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak profesional dalam menunaikan tugasnya.
“Hakimnya terbawa suasana, menunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Huda kepada wartawan Jumat 9 Desember 2022.
Dikatakannya, saksi atau terdakwa Kuat Maruf memiliki hak untuk mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dalam bentuk tertulis.
Selanjutnya, kata dia, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Tugas KY memproses, bukan kewajiban,” ujar dia.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Laporkan Hakim Wahyu Imam ke KY
Itu Sudah Benar
Penilaian senada disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Dia berasumsi, laporan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya terhadap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Komisi Yudisial, sudah benar.
Menurut dia, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan berhak melaporkan hakim ke KY.