Sidang Ferdy Sambo

Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Tertunduk dan Usap Mata

Kuat Maruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf mantan pembantu di rumah Ferdy Sambo. Pada Senin 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Selama JPU membacakan tuntutan, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa juga terlihat memasang wajah murung. Eks sopir Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan berkas tuntuan yang dibacakan oleh JPU.

Dalam persidangan, Kuat Maruf terlihat mengenakan stelan kemeja putih lengan panjang. Raut wajahnya terlihat murung sejak awal mendengarkan pembacaan surat tuntutan.

Hanya sesekali dia menoleh ke arah jaksa penuntut umum yang sedang membacakan surat tuntutan. Kuat Maruf juga melepas maskernya saat persidangan berlangsung.

Ekspresi Kuat Maruf pun berubah sesaat sebelum JPU membacakan surat tuntuan kepada dirinya. Dia terlihat melipat bibirnya ke dalam mulut sambil tertunduk.

Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Laporkan Hakim Wahyu Imam ke KY

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Mendengar tuntutan itu, Kuat Maruf terlihat langsung menyeka bagian kedua matanya. Dia juga kembali mengenakan masker yang sebelumnya dilepas saat persidangan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup oleh mejelis Hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasehat hukumnya yang berada di sisi sebelah kanan ruang sidang.

Kuat Maruf pun berjalan menunduk menghampiri penasehat hukumnya.

Dalam momen itu, Kuat Maruf menyampaikan sesuatu kepada penasehat hukumnya. Mereka berdiri melingkar.

Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved