Sidang Ferdy Sambo
Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Tertunduk dan Usap Mata
Kuat Maruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Selama JPU membacakan tuntutan, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa juga terlihat memasang wajah murung. Eks sopir Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan berkas tuntuan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam persidangan, Kuat Maruf terlihat mengenakan stelan kemeja putih lengan panjang. Raut wajahnya terlihat murung sejak awal mendengarkan pembacaan surat tuntutan.
Hanya sesekali dia menoleh ke arah jaksa penuntut umum yang sedang membacakan surat tuntutan. Kuat Maruf juga melepas maskernya saat persidangan berlangsung.
Ekspresi Kuat Maruf pun berubah sesaat sebelum JPU membacakan surat tuntuan kepada dirinya. Dia terlihat melipat bibirnya ke dalam mulut sambil tertunduk.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Laporkan Hakim Wahyu Imam ke KY
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Mendengar tuntutan itu, Kuat Maruf terlihat langsung menyeka bagian kedua matanya. Dia juga kembali mengenakan masker yang sebelumnya dilepas saat persidangan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup oleh mejelis Hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasehat hukumnya yang berada di sisi sebelah kanan ruang sidang.
Kuat Maruf pun berjalan menunduk menghampiri penasehat hukumnya.
Dalam momen itu, Kuat Maruf menyampaikan sesuatu kepada penasehat hukumnya. Mereka berdiri melingkar.
Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Beberapa penasehat hukumnya juga mencoba memberikan semangat kepada Kuat Maruf agar tegar mendengar tuntutan tersebut. Mereka menepuk pundak Kuat beberapa kali.
Pada saat itu pula, Kuat Maruf kembali menyeka bagian matanya yang berkaca-kaca.
Tak lama berselang, Kuat Maruf meninggal ruang persidangan sambil menunduk dan berjalan cepat.
Sementara, dalam persidangan itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J. Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu perbuatan Kuat Maruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.
Baca juga: Chairul Huda Dukung Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Peran Kuat Maruf
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kuat Maruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU.
Selain itu, Kuat Maruf juga tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf juga dianggap telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu hendak keamaan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," jelas jaksa.
Tak hanya itu, JPU juga mengatakan bukti adanya kerja sama antara Kuat Maruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iphone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Angkat Bicara Soal Laporan Kuat Maruf: Itu Haknya Pihak Berperkara, Silahkan
"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yang diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan Hp Iphone 13 Promax dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta, sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta," kata jaksa.
Jaksa menuturkan bahwa Kuat Maruf merupakan orang yang loyal terhadap keluarga Sambo. Dengan kata lain, uang tersebut merupakan upah atas bantuannya membantu membunuh Brigadir J.
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yoshua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau hianati keluarga Sambo, maka dapat dipastikan uang tersebut upah terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," jelas jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.