Berita Alor
Buntut Kisruh Paripurna, AMPPKA Tuntut Proses Hukum
Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor (AMPPKA) melakukan aksi demo dan mengajukan tuntutan ke DPRD Kabupaten Alor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor (AMPPKA) melakukan aksi demo dan mengajukan tuntutan, agar DPRD Kabupaten Alor mengambil sikap tegas atas kisruh sidang paripurna yang berlangsung beberapa waktu lalu di Aula Gedung Wanita, Kabupaten Alor.
Koordinator AMPPKA, Andreas Gomang datang bersama massa AMPPKA ke Kantor DPRD Kabupaten Alor, Rabu 11 Januari 2022. Andreas meminta agar pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek harus dibuktikan kepada masyarakat.
“Terhadap kisruh yang terjadi di dalam sidang paripurna, kami sebagai masyarakat Alor sangat menyesal. Kemudian dalam sidang paripurna ada pernyataan bahwa pemerintah daerah melakukan korupsi dengan menyebutkan sejumlah angka. Kami minta untuk menunjukan bukti karena tuduhan ini tidak berdasar,” ujar Andreas.
Baca juga: Polres Alor Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Terhadap Enny Anggrek
Saat itu Andreas menilai tuduhan tersebut hanyalah asumsi pribadi, karena tidak disertai bukti. Andreas meminta DPRD harus mengambil sikap atas pernyataan ini.
“Kami juga minta kepada DPRD, jika sudah ada keputusan dari gubernur untuk pemberhentian Ketua DPRD segera sampaikan kepada masyarakat. Kami tidak mau rapat dan sidang dipimpin oleh wakil ketua. DPRD harus aktif bekerjasama dengan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat,” kata Andreas.
Kedatangan Andreas disambut oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor, Aser Leoepada. Usai mendengarkan tuntutan AMPPKA, Aser menjelaskan kepada AMPPKA bahwa desakan membuat keputusan belum bisa dipenuhi.
Baca juga: Mengaku Dianiaya Saat Ikuti Sidang Paripurna, Ketua DPRD Alor Polisikan Sesama Pimpinan Dewan
Selain karena pihak yang berkepentingan belum hadir di tempat, juga karena hal ini harus dirapatkan dalam forum internal DPRD bersama OPD lain.
“DPRD dan pemerintah ini adalah mitra sejajar. Dalam pelaksanaan tupoksinya dituntun oleh aturan. Kalau di tengah jalan ada yang salah, maka akan ditinjau dan dibicarakan dalam rapat internal dengan OPD terkait. DPRD punya tugas dan fungsi yang ditetapkan secara hukum,” tegas Aser.
Pada kesempatan tersebut, Aser membuka kesempatan kepada publik agar bisa menilai persoalan yang sedang terjadi.
“Saya buka kesempatan ini bukan untuk menghakimi siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi membuka kepada masyarakat, agar masyarakat bisa menilai seperti apa duduk persoalan yang sebenarnya. Silahkan sampaikan aspirasi, kami mendengarkan dan mencatat untuk ditindaklanjuti,” kata Aser.
Sementara itu Enny Anggrek beberapa waktu lalu menyatakan bahwa keputusan pemberhentian dirinya dilakukan secara sepihak. Menurutnya hal ini tidak sah secara aturan.
“Keputusan yang mereka baca itu tidak sah menurut saya. Karena jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang mereka buat itu tanpa saya ketahui, karena saya ketua DPR sekaligus Ketua Banmus. Secara aturan hak protokoler saya, atas aturan Gubernur. Kalau tidak jadi Ketua pun, SK nya harus dari Gubernur,” kata Enny. (cr19)
Delapan Pernyataan Sikap AMPPKA
-Mendukung Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor memberhentikan Enny Anggrek, S.H dari jabatannya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.