Berita Alor

Buntut Kisruh Paripurna, AMPPKA Tuntut Proses Hukum

Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor (AMPPKA) melakukan aksi demo dan mengajukan tuntutan ke DPRD Kabupaten Alor

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
DATANGI DPRD - Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Alor berfoto bersama dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Alor usai menyampaikan tuntutan demo di Gedung Wanita, Rabu 11 Januari 2022. 

-Meminta Kapolda NTT dan jajarannya untuk menghentikan SP3 dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove, karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Mangrove tersebut berada di tanah pribadi bersertifikat milik Bupati Alor, Drs. Amon Djobo.

-Meminta Bupati Alor berkoordinasi dengan Gubernur NTT agar mengeluarkan SK pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor.

-Meminta Gubernur NTT segera mengeluarkan SK pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor.

-Meminta Kapolres Alor tidak memproses pengaduan tindak pidana yang dilaporkan Enny Anggrek, SH karena bersifat hoax.

-Mendesak Kejari Alor segera memeriksa dan menahan Enny Anggrek terkait dugaan KKN terhadap dana reses Desa Kopidil, Kecamatan Kabola tanggal 19 Oktober 2021.

-Mendesak Bupati Alor agar memerintahkan Kepala IRDA Kabupaten Alor untuk menyerahkan hasil LHP temuan reses.

-Meminta Enny Anggrek segera keluar dari rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor dan mengembalikan aset negara.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved