Berita Alor

Mengaku Dianiaya Saat Ikuti Sidang Paripurna, Ketua DPRD Alor Polisikan Sesama Pimpinan Dewan

Terlapor kasus dugaan penganiayaan bernama Sulaiman Singh alias (SS) yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Alor.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HUMAS POLRES ALOR
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek sementara menjalani pemeriksaan kepada Penyidik Satreskrim Polres Alor terkait dugaan penganiayaan yang menimpanya, Kamis 5 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek secara resmi membuat laporan kasus penganiayaan yang dialaminya di Mapolres Alor, Rabu 4 Januari 2023 petang.

Terlapor kasus dugaan penganiayaan bernama Sulaiman Singh alias (SS) yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Alor.

Laporan Polisi Nomor : LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / POLRES ALOR /  POLDA NTT, tanggal 04 Januari 2023 tersebut terkait dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Ketua DPRD Alor Enny Anggrek saat mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Alor.

Baca juga: Video Viral, Sidang Paripurna Pemberhentian Enny Anggrek dari Ketua DPRD Alor Ricuh

Saat memimpin sidang, Enny Anggrek langsung mendapat pukulan di tangan kirinya sebanyak satu kali oleh terlapor SS yang memukul menggunakan tangannya sebanyak satu kali.

Pukulan tersebut membuat tangan kanan korban mengalami bengkak dan membiru sehingga membuat korban mendatangi SPKT Polres Alor guna melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya tersebut.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Mbau, S.Sos. mengatakan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Tuntut Proses Tersangka Korupsi, Forum Masyarakat Alor Demo di Gedung Wanita

"Kami telah menerima laporannya dan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti," ungkap Jems.

Terhadap saksi pelapor dalam hal ini Enny Anggrek sementara dalam pendalaman pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Alor. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved