Pemilu 2024

ASN dan Ketua RT Bisa Ikut Seleksi Badan Ad Hoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT membolehkan aparatur sipil negara (ASN) hingga ketua RT ikut seleksi badan ad hoc dalam Pemilu 2024

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli 

"Perangkat desa, lurah, kaur segala macam itu tidak wajib terlibat, sebaiknya tidak usah. Karena nanti banyak tugas yang nanti dia emban. Tapi kalau RT RW itu pasti boleh," jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu NTT James Welem Ratu menyebut pergunjingan tentang boleh atau tidaknya ASN ikut dalam ad hoc, dalam PKPU tidak dijelaskan atau tidak melarang hal itu.

"Tidak ada larangan bagi pegawai negeri, kemudian honorer, yang ada di UU adalah larangan menerima gaji dari sumber yang sama, APBN maupun APBD. Itu yang dilarang," jelas dia.

Sementara itu dalam proses rekrutmen, tidak tertera jelas mengenai pelarangan itu. Bawaslu NTT hanya bisa memastikan akan ikut mengawasi bilamana ada ketentuannya.

Untuk itu, Bawaslu akan melakukan secara normatif sesuai dengan aturan dari PKPU. Dia bilang perdebatan tentang boleh atau tidak orang yang sudah punya jabatan ditempat lain lalu menjabat di Ad Hoc, sangat bias.

Dia menyebut ketika membaca sejumlah informasi, ketua KPU RI mengatakan pelarangan bagi Ad hock hanya berada di ranah penerimaan gaji ganda dari sumber yang sama.

"Nomenklatur mereka terkait dengan penyelenggaraan pemilu ad Hock itu kan gaji, itu kan honor. Jadi mereka memaknai seperti itu. Sehingga diperbolehkan, hanya yang dibutuhkan adalah izin dari atasan langsung," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Rote Ndao Diduga Langgar Aturan Seleksi Panwascam, Warga Siap Lapor ke DKPP

Disalin dari laman DKPP.go.id, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc.

Hal tersebut disampaikaan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu pada Rabu (30/11/2022).

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.

Dengan penyelenggara pemilu yang fokus dan bekerja penuh waktu, kata Heddy, pemilu yang berintegritas akan lebih mudah diwujudkan mengingat penyelenggara tidak memiliki konflik kepentingan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu.

Baca juga: KPU NTT Sebut Terjadi Pergeseran Jumlah Kursi DPRD

“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” tegas mantan jurnalis senior ini.

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

Persoalan rangkap jabatan, menurut Heddy, banyak diadukan ke lembaga etik penyelenggara pemilu ini. Tidak sedikit, penyelenggara yang diberhentikan tetap maupun sementara oleh DKPP karena terbukti rangkap jabatan.  (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved