Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Rekrut Panitia Ad Hoc

memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada daftar pemilih KPU Kota Kupang dan  bisa dicek lewat aplikasi mobile Lindungi Hakmu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMARU
Jubir KPU Kota Kupang, Welly Novita Hayer 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menjelang Pemilu 2024,. KPU Kota Kupang merekrut panitia ad hoc. Perekrutan panitia ad hoc dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan Divisi SDM, Sosdiklih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kupang, Wely N. A. Hayer, Jumat 11

Menurut Wely, salah satu kunci keberhasilan Pemilu adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkomitmen dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Terima 700 Wisatawan Mancanegara Dalam Agenda Wisata Tour 

"Antusias masyarakat sangat tinggi untuk mengambil bagian menjadi penyelenggara Pemilu baik di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun untuk tingkat badan Ad Hoc. Oleh sebab itu, proses rekrutmen harus terbuka bagi semua kalangan, transparan dan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," kata Wely.

Dijelaskan, KPU mulai membentuk Badan Ad hoc Pemilu tahun 2024.

Lebih lanjut Wely mengatakan,  pendaftaran Badan Ad hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Menurut Wely, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Ad hoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan penetapan SIAKBA sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilu.

Dikatakan, ada dua hall yang harus dipastikan oleh pelamar sebelum mengajukan lamaran pada laman aplikasi SIAKBA yaitu, memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada daftar pemilih KPU Kota Kupang dan  bisa dicek lewat aplikasi mobile Lindungi Hakmu atau bisa cek di link pada  https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca juga: Suasana Penyelenggaraan Perayaan HUT Dharma Wanita Ke-23 Tingkat Kota Kupang

Dia mengatakan, perlu juga memastikan tidak terlibat dalam partai politik, bisa dicek di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .

Sementara panduan  panduan mendaftar PPK/PPS Pemilu Tahun 2024 di https://siakba.kpu.go.id/:
Wely mengatakan, setelah menyelesaikan pendaftaran, silahkan menunggu hasilnya paling lama 1 kali 24 jam. 

"Pemberitahuan akan dikirim melalui email calon peserta. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan, bisa menghubungi KPU Kota Kupang ," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa KPU Kota Kupang mengharapkan masyarakat Kota Kupang untuk berpartisipasi aktif dalam perekrutan badan Adhoc (PPK dan PPS) yang akan dilaksanakan dalam bulan November 2022 ini. 

Sedangkan syarat  untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2022 tentang ‘Pembentukan  dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved