Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Rekrut Panitia Ad Hoc
memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada daftar pemilih KPU Kota Kupang dan bisa dicek lewat aplikasi mobile Lindungi Hakmu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menjelang Pemilu 2024,. KPU Kota Kupang merekrut panitia ad hoc. Perekrutan panitia ad hoc dilakukan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Divisi SDM, Sosdiklih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kupang, Wely N. A. Hayer, Jumat 11
Menurut Wely, salah satu kunci keberhasilan Pemilu adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkomitmen dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Terima 700 Wisatawan Mancanegara Dalam Agenda Wisata Tour
"Antusias masyarakat sangat tinggi untuk mengambil bagian menjadi penyelenggara Pemilu baik di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun untuk tingkat badan Ad Hoc. Oleh sebab itu, proses rekrutmen harus terbuka bagi semua kalangan, transparan dan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," kata Wely.
Dijelaskan, KPU mulai membentuk Badan Ad hoc Pemilu tahun 2024.
Lebih lanjut Wely mengatakan, pendaftaran Badan Ad hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Menurut Wely, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Ad hoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan penetapan SIAKBA sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilu.
Dikatakan, ada dua hall yang harus dipastikan oleh pelamar sebelum mengajukan lamaran pada laman aplikasi SIAKBA yaitu, memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada daftar pemilih KPU Kota Kupang dan bisa dicek lewat aplikasi mobile Lindungi Hakmu atau bisa cek di link pada https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Baca juga: Suasana Penyelenggaraan Perayaan HUT Dharma Wanita Ke-23 Tingkat Kota Kupang
Dia mengatakan, perlu juga memastikan tidak terlibat dalam partai politik, bisa dicek di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .
Sementara panduan panduan mendaftar PPK/PPS Pemilu Tahun 2024 di https://siakba.kpu.go.id/:
Wely mengatakan, setelah menyelesaikan pendaftaran, silahkan menunggu hasilnya paling lama 1 kali 24 jam.
"Pemberitahuan akan dikirim melalui email calon peserta. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan, bisa menghubungi KPU Kota Kupang ," ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa KPU Kota Kupang mengharapkan masyarakat Kota Kupang untuk berpartisipasi aktif dalam perekrutan badan Adhoc (PPK dan PPS) yang akan dilaksanakan dalam bulan November 2022 ini.
Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2022 tentang ‘Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS