Pemilu 2024

Bawaslu Rote Ndao Diduga Langgar Aturan Seleksi Panwascam, Warga Siap Lapor ke DKPP

Terhadap duaan adanya carut-marut di tubuh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ini, warga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Ilustrasi
Ilustrasi pengumuman perekrutan Panwas pemilu. Khusus di Kabupaten Rote Ndao diduga pihak Bawaslu setempat melakukan pelanggaran aturan dengan menerapkan praktik 'Kongkalikong' terkait perekrutan Panwascam 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A  -  Bawaslu Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) diduga melanggar aturan dan  menerapkan praktek ' kongkalikong' untuk  meloloskan calon  yang integritas serta  nilai seleksi CAT-nya rendah, pada seleksi Panwascam

Terhadap duaan adanya carut-marut di tubuh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ini, warga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami  akan segera melayangkan pengaduan dan  mengisi form laporan DKPP, terkait proses seleksi Panwascam yang meloloskan 2 orang calon dari luar wilayah salah satu kecamatan namun dipaksakan untuk dilantik oleh Bawaslu Rote Ndao," demikian disampaikan warga Rote Ndao, Endang Sidin

Lebih lanjut dikatakan Endang Sidin, tercatat ada 7 dari 66 orang calon Panwascam yang nilai seleksi CAT-nya rendah dan tidak memenuhi syarat.

Walau demikian, kata Endang oleh Bawaslu tetap diloloskan.  Bahkan ada juga 1 orang yang tidak memenuhi syarat integritas diri sesuai amanah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012 ikut lolos seleksi.

Baca juga: Bawaslu Belu Gelar Ujian Tulis Bagi 334 Calon Panwascam se-Kabupaten Belu

Ia menambahkan, selain dugaan praktik kongkalikong, pihaknya juga menilai bahwa sistem perekrutan  tidak dilaksanakan sesuai perintah Undang- Undang.

Pasalnya, Pokja yang membidangi dalam proses tahapan tersebut enggan melakukan publikasi ke media,  menutup akses informasi serta enggan  memberikan keterangan kepada media.

 Dari serangkaian dugaan itu, ujar Endang, pihaknya bakal melaporkan permasalahan itu kepada instansi terkait lantaran kekuatiran terhadap kualitas demokrasi akan kembali ternoda akibat kinerja yang tidak profesional dan berimbas pada proses pemilu nantinya.

Dikatakan Endang, adapun hal-hal substantif yang bakal dilaporkan, yakni rangkap jabatan, permainan nilai dalam seleksi, serta integritas diri calon yang sangat rendah dan jelas akan menodai marwah lembaga Bawaslu.

 Laporan yang bakal dilayangkan ini, jelas Endang, bukan lagi hal baru, sebab sebelumnya dirinya sudah dua kali dirinya melayangkan gugatan terhadap Bawaslu Rote Ndao. 

Baca juga: Bawaslu NTT Beri Sanksi Bagi KPU di 12 Kabupaten 

"Sampai saat ini dirinya maupun pihak Bawaslu Rote Ndao, telah memegang keputusan gugatan sebelumnya dan ini gugatan yang ketiga kalinya ke DKPP," pungkas Endang.

Menurut Endang, pada amar keputusan 3 gugatan sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi peringatan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
akibat dari perbuatan Bawaslu Rote yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Rote Ndao Tarsis Tomeluk , saat dikonfirmasi Rabu 26 Oktober 2022), membenarkan adanya beberapa  keberatan dalam proses penetapan nama-nama yang lolos seleksi. Dari keberatan-keberatan itu telah disampaikannya.

 "Namun, oleh dua rekan komisioner sekaligus Ketua Pokja Perekrutan Panwascam sama sekali tidak mengindahkan," ucapnya, sembari enggan berkomentar lebih jauh lantaran hal tersebut merupakan kewenangan a Pokja.

"Saya tidak dapat berkomentar karena itu kewenangan Pokja," ungkap Tarsis Tomeluk. (Cr.10)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved