Pemilu 2024
Bawaslu Rote Ndao Diduga Langgar Aturan Seleksi Panwascam, Warga Siap Lapor ke DKPP
Terhadap duaan adanya carut-marut di tubuh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ini, warga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Bawaslu Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) diduga melanggar aturan dan menerapkan praktek ' kongkalikong' untuk meloloskan calon yang integritas serta nilai seleksi CAT-nya rendah, pada seleksi Panwascam.
Terhadap duaan adanya carut-marut di tubuh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ini, warga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami akan segera melayangkan pengaduan dan mengisi form laporan DKPP, terkait proses seleksi Panwascam yang meloloskan 2 orang calon dari luar wilayah salah satu kecamatan namun dipaksakan untuk dilantik oleh Bawaslu Rote Ndao," demikian disampaikan warga Rote Ndao, Endang Sidin.
Lebih lanjut dikatakan Endang Sidin, tercatat ada 7 dari 66 orang calon Panwascam yang nilai seleksi CAT-nya rendah dan tidak memenuhi syarat.
Walau demikian, kata Endang oleh Bawaslu tetap diloloskan. Bahkan ada juga 1 orang yang tidak memenuhi syarat integritas diri sesuai amanah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012 ikut lolos seleksi.
Baca juga: Bawaslu Belu Gelar Ujian Tulis Bagi 334 Calon Panwascam se-Kabupaten Belu
Ia menambahkan, selain dugaan praktik kongkalikong, pihaknya juga menilai bahwa sistem perekrutan tidak dilaksanakan sesuai perintah Undang- Undang.
Pasalnya, Pokja yang membidangi dalam proses tahapan tersebut enggan melakukan publikasi ke media, menutup akses informasi serta enggan memberikan keterangan kepada media.
Dari serangkaian dugaan itu, ujar Endang, pihaknya bakal melaporkan permasalahan itu kepada instansi terkait lantaran kekuatiran terhadap kualitas demokrasi akan kembali ternoda akibat kinerja yang tidak profesional dan berimbas pada proses pemilu nantinya.
Dikatakan Endang, adapun hal-hal substantif yang bakal dilaporkan, yakni rangkap jabatan, permainan nilai dalam seleksi, serta integritas diri calon yang sangat rendah dan jelas akan menodai marwah lembaga Bawaslu.
Laporan yang bakal dilayangkan ini, jelas Endang, bukan lagi hal baru, sebab sebelumnya dirinya sudah dua kali dirinya melayangkan gugatan terhadap Bawaslu Rote Ndao.
Baca juga: Bawaslu NTT Beri Sanksi Bagi KPU di 12 Kabupaten
"Sampai saat ini dirinya maupun pihak Bawaslu Rote Ndao, telah memegang keputusan gugatan sebelumnya dan ini gugatan yang ketiga kalinya ke DKPP," pungkas Endang.
Menurut Endang, pada amar keputusan 3 gugatan sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi peringatan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
akibat dari perbuatan Bawaslu Rote yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rote Ndao Tarsis Tomeluk , saat dikonfirmasi Rabu 26 Oktober 2022), membenarkan adanya beberapa keberatan dalam proses penetapan nama-nama yang lolos seleksi. Dari keberatan-keberatan itu telah disampaikannya.
"Namun, oleh dua rekan komisioner sekaligus Ketua Pokja Perekrutan Panwascam sama sekali tidak mengindahkan," ucapnya, sembari enggan berkomentar lebih jauh lantaran hal tersebut merupakan kewenangan a Pokja.
"Saya tidak dapat berkomentar karena itu kewenangan Pokja," ungkap Tarsis Tomeluk. (Cr.10)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS