Berita Sumba Timur
KPU Sumba Timur Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan SIAKBA
makan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur menggelar sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan Sistem Informasi anggota KPU dan Badan AD Hoc (SIAKBA) Pemilu 2024.
Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Padadita Kabupaten Sumba Timur, Sabtu 19 November 2022 pagi dibuka secara resmi Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, ST.
Hadir pemerintah tingkat kecamatan serta organisasi masyarakat, perwakilan tokoh agama, perempuan dan disabilitas.
Baca juga: Donor Darah HUT Ke-8 PT MSM Catat Rekor Manis di Sumba Timur
Dalam sambutannya, Oktavianus Landi menyebut pembentukan badan ad hok merupakan salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2022.
Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan merupakan bentuk tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Oktavianus Landi mengatakam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA dapat memberi kesempatan dan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta menjadi penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dengan adanya aplikasi tersebut, makan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu.
Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring.
Baca juga: Warga Padadita Sumba Timur Tolak Pembangunan Jalan Kabupaten oleh Pemerintah
Sosialisasi disampaikan Komisioner KPU Sumba Timur, Martin Tangu Radi dengan moderator Sekretaris KPU Sumba Timur, Kristian Umbu Tamu Hau.
Sosialisasi merujuk pada pedoman teknis pelaksanaan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022. (Ian)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Donor Darah HUT Ke-8 PT MSM Catat Rekor Manis di Sumba Timur
Kamis, 17 November 2022
Penanggulangan Hama Belalang di Sumba Timur, FAO Fasilitasi Penyemprotan dari Udara Gunakan ATR
Kamis, 17 November 2022
Donor Darah HUT Ke-8 PT MSM Catat Rekor di Sumba Timur
Kamis, 17 November 2022
Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Sumba Timur Hari Ini, Ada di GKS Padadita Barat
Kamis, 17 November 2022
Update Covid-19 Sumba Timur, 16 Pasien COVID-19 Sembuh
Kamis, 17 November 2022