Pemilu 2024

Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Kupang Tetap

jumlah penduduk akan mempengaruhi kuota kursi yang disiapkan. Semakin banyak jumlah penduduk maka alokasi kursi akan bertambah

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
PEMILU - Contoh surat suara dalam pemilu yang sedang diperlihatkan oleh perugas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kupang tetap atau sebanyak 40 kursi untuk Pemilu 2024

Kuota kursi itu tidak berubah dari pemilu tahun 2019 lalu. Meski terjadi perubahan daerah pemilihan (Dapil) namun jumlah kursi itu tetap sama mengingat jumlah penduduk sesuai ketentuan masih diperbolehkan. 

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, Jumat 6 Januari 2023 menjelaskan dari dasar data BKA2 pihaknya kemudian melakukan perhitungan alokasi kursi. 

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Lakukan Pengecekan Data Calon DPD RI

"Data BKA2 itu produknya Kemendagri. Ini adalah data agregat kependudukan kecamatan," sebutnya. 

Ia menerangkan, jumlah penduduk Kota Kupang pada semester I Tahun 2022 sebanyak 442 ribu. Jumlah ini maka kursi anggota DPRD Kota Kupang tidak berubah jumlahnya. Hal ini sesuai ketentuan bilamana jumlah penduduk 401 hingga 500 ribu, maka alokasi kursi DPRD sebanyak 40. 

Menurut dia, jumlah penduduk akan mempengaruhi kuota kursi yang disiapkan. Semakin banyak jumlah penduduk maka alokasi kursi akan bertambah, begitu juga sebaliknya. 

Lalu, terkait dengan penataan dapil di Kota Kupang telah dilakukan rancangan dapil sebanyak dua usulan. Rancangan pertama, sebut dia, sama dengan dapil pada tahun 2019 lalu. 

"Dapil satu itu Kota Raja dengan 6 kursi, tapi dari hasil perhitungan BKA2 Kota Raja terjadi pengurangan kursi jadi 5 kursi. Dapil dua itu gabungan Kota Lama dan Kelapa Lima. Hasil perhitungan alokasi kursi juga mengalami penurunan dari 11 menjdi 10 kursi," jelasnya. 

Baca juga: Pemilu 2024, Kapolresta Kupang Kota Minta PPK Harus Independen

Sementara untuk Dapil tiga Oebobo tetap 9 kursi. Dapil empat di Kecamatan Maulafa bertambah dari 8 kursi menjadi 9 kursi dan Dapil lima Alak menjadi 7 kursi dari 6 kursi. 

Dia menerangkan, rancangan juga akan menggabungkan Kota Lama dan Kota Raja menjadi satu dapil. Penataan itu mengacu pada pasal 14 ayat 1 PKPU nomor 6 tahun 2022. Ismael juga menyebut kecendrungan masyarakat yang kini mulai tinggal di wilayah pinggiran Kota membuat dominasi penduduk di kecamatan seperti Maulafa dan Alak. 

Disamping itu, pengurutan Dapil juga sesuai dengan daerah atau kecamatan yang menjadi Ibu Kota Kupang. Namun karena Kota Kupang hingga kini tidak memiliki ibu Kota, maka acuan yang digunakan adalah pusat pemerintahan, dimana kantor walikota itu berada. 

"Karena kantor walikota kita ini berada di Kecamatan Kelapa Lima maka urutan dapil berubah. 2019  yang Kelapa Lima dan Kota Lama itu dapil dua, kini menjadi dalil satu. Urutan berikutnya sesuai ketentuan yang sama di ayat dua, dia mengikuti arah jarum jam. Setelah Kelapa Lima itu dia ke Oebobo, Maulafa, Alak dan Kota Raja," ujarnya. 

Ia menyebut pada rancangan pertama ini hanya terjadi perubahan di urutan Dapil dan alokasi kursi. Sedangkan di rancangan dua, ada tawaran untuk menggabungkan Kecamatan Kota Lama dan Kota Raja. 

Dua kecamatan itu digabungkan juga didasari dengan integrasi kewilayahan. Keduanya merupakan daerah berbatasan langsung. Kalau di rancangan ini maka otomatis ada perubahan alokasi kursi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved