Berita Timor Tengah Utara
Pondok Restorative Justice Polsek Miomaffo Timur Jadi Wadah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
dikembalikan kepada pihak korban dan terlapor untuk diselesaikan di tingkat Desa maupun tingkat keluarga, tidak membuahkan hasil
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Sosok yang terkenal dekat dengan masyarakat ini menjelaskan bahwa, Pondok Restorative Justice tidak hanya dimanfaatkan untuk penyelesaian kasus tindak pidana ringan tetapi juga mungkin persoalan adat, persoalan tanah, pernikahan, dan lain-lain.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Peringatan HKN 2022
"Saya membuka keran penyelesaian masalah di Pondok Restorative Justice bukan hanya untuk kasus pidana tetapi juga kasus-kasus lain seperti masalah adat, perkawinan, tanah yang mungkin tidak selesai dibicarakan di tingkat desa, silahkan datang ke sini. Kalaupun kita harus membutuhkan orang yang menjadi sumber informasi atau ilmu contoh kita bisa menghadirkan pengacara yang bisa tahu tentang perdata atau pihak dari kejaksaan kami bisa undang untuk menjadi penengah di sini," bebernya.
Menurutnya, mayoritas masalah yang muncul di tengah masyarakat di Wilkum Polsek Miomaffo Timur adalah kesalahpahaman. Selain itu, kebanyakan persoalan disebabkan oleh miras.
"Tetapi ketika di Pondok Restorative Justice, kita membatasi tidak ada minuman keras, untuk penyelesaian suatu permasalahan. Kalaupun seremoni seperti satu botol sopi akan diambil oleh pihak berperkara tapi di tempat ini kami tidak mengizinkan untuk dikonsumsi," ungkapnya.
Ipda Aris berharap, masyarakat wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur bisa memanfaatkan Pondok Restorative Justice dengan baik. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS