Berita Timor Tengah Utara
Pondok Restorative Justice Polsek Miomaffo Timur Jadi Wadah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
dikembalikan kepada pihak korban dan terlapor untuk diselesaikan di tingkat Desa maupun tingkat keluarga, tidak membuahkan hasil
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparat Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Muhammad Aris Salama, S. H membangun Pondok Restorative Justice di Mako Polsek Miomaffo Timur.
Pembangunan Pondok Restorative Justice tersebut bertujuan menjadi tempat penyelesaian perkara tindak pidana lewat jalur damai di wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur Polres Timor Tengah Utara.
Saat ditemui POS-KUPANG COM, Selasa, 29 November 2022, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H mengatakan, Pondok Restorative Justice ini sebagai salah satu fasilitas yang disediakan untuk memediasi kasus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Atlet Shorinji Kempo Sumbang Medali Emas Terbanyak untuk Timor Tengah Utara
Pondok RJ dibangun, kata Ipda Aris, karena dilatarbelakangi oleh beberapa pengalaman yang mana ketika perkara tersebut dikembalikan kepada pihak korban dan terlapor untuk diselesaikan di tingkat Desa maupun tingkat keluarga, tidak membuahkan hasil.
"Yang ada menciptakan permasalahan baru. Hal ini menimbulkan seolah-olah, kita di sini sebagai tameng untuk memajukan hukum adat dengan denda-denda adat yang terlalu mencekik leher dari terlapor," ungkapnya.
Bertolak pada latar belakang tersebut, Polsek Miomaffo Timur berinisiatif membangun Pondok Restorative Justice dengan slogan "Duduk Bersama, Berbicara Bersama untuk Kebaikan Bersama".
Slogan tersebut berarti, pasca persoalan tersebut diselesaikan melalui langkah restorative justice di luar pengadilan, tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
Berdasarkan beberapa informasi yang diterima, pasca diselesaikan secara restorative justice dengan denda adat yang tidak diketahui, kemudian menimbulkan dendam tersendiri dan melahirkan permasalahan baru.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Peringatan HKN 2022
Pada beberapa kasus, ada juga dilakukan kumpul keluarga untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dikatakan Ipda Aris, ada beberapa syarat yang menjadi dasar di mana sebuah kasus diterapkan langkah restorative justice yakni; tindak pidana bersifat ringan serta pihak yang berperkara terkhusus korban bersedia untuk berdamai.
Selain itu, kegiatan tersebut harus dilakukan secara rekonsiliasi dengan mempertemukan kedua bela pihak dengan melibatkan pranata sosial seperti tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Penyelesaian perkara restorative justice harus mempertimbangkan faktor niat, usia, keluarga atau kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan berulang kali atau dilakukan oleh seorang residivis dalam kasus yang sama.
Ia menambahkan, pihak korban atau pelapor harus mencabut laporan polisi ketika dilakukan restorative justice.
Berita Timor Tengah Utara
Polsek Miomaffo Timur
perkara
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rosalina Woso
Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara
Muhammad Aris Salama
Seleksi PPPK 2022, Diduga Seleksi Administrasi PPPK Guru Timor Tengah Utara Tahun 2022 Bermasalah |
![]() |
---|
Peringati HUT PGRI dan HGN Timor Tengah Utara, Ini Pernyataan Plt Kadis PKO dan Ketua PGRI |
![]() |
---|
Porprov NTT 2022, Bupati Timor Tengah Utara Beri Piagam Penghargaan Kepada Para Peraih Medali |
![]() |
---|
Lomba Pacuan Kuda Perdana Piala Gubernur NTT Akan Dilakukan Di Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Timor Tengah Utara Ditemukan Tewas |
![]() |
---|