Berita Timor Tengah Utara

Pondok Restorative Justice Polsek Miomaffo Timur Jadi Wadah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

dikembalikan kepada pihak korban dan terlapor untuk diselesaikan di tingkat Desa maupun tingkat keluarga, tidak membuahkan hasil

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAPOLSEK- Pose Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H di Pondok Restorative Justice, Selasa, 29 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparat Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Muhammad Aris Salama, S. H membangun Pondok Restorative Justice di Mako Polsek Miomaffo Timur.

Pembangunan Pondok Restorative Justice tersebut bertujuan menjadi tempat penyelesaian perkara tindak pidana lewat jalur damai di wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur Polres Timor Tengah Utara.

Saat ditemui POS-KUPANG COM, Selasa, 29 November 2022, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H mengatakan, Pondok Restorative Justice ini sebagai salah satu fasilitas yang disediakan untuk memediasi kasus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur.

Baca juga: Porprov NTT 2022, Atlet Shorinji Kempo Sumbang Medali Emas Terbanyak untuk Timor Tengah Utara

Pondok RJ dibangun, kata Ipda Aris, karena dilatarbelakangi oleh beberapa pengalaman yang mana ketika perkara tersebut dikembalikan kepada pihak korban dan terlapor untuk diselesaikan di tingkat Desa maupun tingkat keluarga, tidak membuahkan hasil.

"Yang ada menciptakan permasalahan baru. Hal ini menimbulkan seolah-olah, kita di sini sebagai tameng untuk memajukan hukum adat dengan denda-denda adat yang terlalu mencekik leher dari terlapor," ungkapnya.

Bertolak pada latar belakang tersebut, Polsek Miomaffo Timur berinisiatif membangun Pondok Restorative Justice dengan slogan "Duduk Bersama, Berbicara Bersama untuk Kebaikan Bersama".

Slogan tersebut berarti, pasca persoalan tersebut diselesaikan melalui langkah restorative justice di luar pengadilan, tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Berdasarkan beberapa informasi yang diterima, pasca diselesaikan secara restorative justice dengan denda adat yang tidak diketahui, kemudian menimbulkan dendam tersendiri dan melahirkan permasalahan baru.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Peringatan HKN 2022

Pada beberapa kasus, ada juga dilakukan kumpul keluarga untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Dikatakan Ipda Aris, ada beberapa syarat yang menjadi dasar di mana sebuah kasus diterapkan langkah restorative justice yakni; tindak pidana bersifat ringan serta pihak yang berperkara terkhusus korban bersedia untuk berdamai.

Selain itu, kegiatan tersebut harus dilakukan secara rekonsiliasi dengan mempertemukan kedua bela pihak dengan melibatkan pranata sosial seperti tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat setempat.

Penyelesaian perkara restorative justice harus mempertimbangkan faktor niat, usia, keluarga atau kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan berulang kali atau dilakukan oleh seorang residivis dalam kasus yang sama.

Ia menambahkan, pihak korban atau pelapor harus mencabut laporan polisi ketika dilakukan restorative justice.

Pasca dibangun pada Bulan Agustus 2022 lalu, Pondok Restorative Justice sukses menjadi saksi penyelesaian 10 perkara tindak pidana.

Sosok yang terkenal dekat dengan masyarakat ini menjelaskan bahwa, Pondok Restorative Justice tidak hanya dimanfaatkan untuk penyelesaian kasus tindak pidana ringan tetapi juga mungkin persoalan adat, persoalan tanah, pernikahan, dan lain-lain.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Peringatan HKN 2022

"Saya membuka keran penyelesaian masalah di Pondok Restorative Justice bukan hanya untuk kasus pidana tetapi juga kasus-kasus lain seperti masalah adat, perkawinan, tanah yang mungkin tidak selesai dibicarakan di tingkat desa, silahkan datang ke sini. Kalaupun kita harus membutuhkan orang yang menjadi sumber informasi atau ilmu contoh kita bisa menghadirkan pengacara yang bisa tahu tentang perdata atau pihak dari kejaksaan kami bisa undang untuk menjadi penengah di sini," bebernya.

Menurutnya, mayoritas masalah yang muncul di tengah masyarakat di Wilkum Polsek Miomaffo Timur adalah kesalahpahaman. Selain itu, kebanyakan persoalan disebabkan oleh miras.

"Tetapi ketika di Pondok Restorative Justice, kita membatasi tidak ada minuman keras, untuk penyelesaian suatu permasalahan. Kalaupun seremoni seperti satu botol sopi akan diambil oleh pihak berperkara tapi di tempat ini kami tidak mengizinkan untuk dikonsumsi," ungkapnya.

Ipda Aris berharap, masyarakat wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur bisa memanfaatkan Pondok Restorative Justice dengan baik. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved