Breaking News
Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional

Kapolri Ungkap Pengakuan Bharada E Saat Dipanggil Menghadap: Dia Itu Tak Ingin Dipecat

Belakangan ini, keterangan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat diperiksa Tim Khusus Mabes Polri, makin ramai diperbincangkan.

Tayang:
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
UBAH KETERANGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta tentang Bharada E yang mau mengubah keterangannya tentang kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo. 

"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kejujuran Ferdy Sambo dan Sang Istri Diragukan, Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved